Mantap, Bulan Depan Harga Mobil Baru Hemat Rp 23 Juta

Mantap, Bulan Depan Harga Mobil Baru Hemat Rp 23 Juta

foto : ilustrasi/fjn

Faktajaya News, Jakarta – Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, berdasarkan rapat pemerintah bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), harga jual mobil sedan di pasaran rata-rata disebut sekitar Rp 251 juta per unit.

Dirinya memperkirakan, harga mobil baru setelah bebas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bisa turun sekitar Rp 23 juta per unit. Proyeksi itu berasal dari tarif PPnBM untuk kategori mobil sedan sebesar 10% dari harga jual.

“Harga jualnya kalau tidak ada relaksasi itu kira-kira Rp 251 juta, ini setelah bea balik nama kendaraan, PKB, PPnBM, dan margin untuk penjualan di tingkat dealer dan sebagainya,” katanya di acara diskusi ‘Daya Ungkit Ekonomi untuk Bangkit’ melalui virtual, Selasa (16/2).

Dengan adanya diskon PPnBM untuk pembelian mobil baru, harga mobil di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4×2 katanya hanya di kisaran Rp 228 juta hingga Rp 229 juta per unit.

Dijelaskannya, jika penurunan harga mobil setelah diskon PPnBM tidak terlalu besar karena tarif pajaknya hanya sekitar 10%. Namun pemerintah sedang berusaha menambah kebijakan lain.

Sekalipun dirinya tidak menjelaskan tambahan kebijakan apa yang sedang diusulkan. Namun dirinya mengungkapkan, bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah berkirim surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) agar ada relaksasi tambahan.

Lebih rinci di uraikannya, “Intinya pertama, kalau lihat karakteristik pembelian mobil motor itu sebagian besar memakai skema kredit, nah itu nanti harus ada revisi kebijakan dari teman-teman di OJK, bagaimana dorong DP uang muka menjadi nol persen, juga demikian juga dengan ATMR kendaraan bermotor,” jelasnya.

Sebagai informasi, besaran insentif PPnBM ini akan dilakukan dengan proses bertahap. Untuk tiga bulan pertama (Maret-Mei) akan diberikan penurunan sebesar 100% atau tidak dibebankan PPnBM.

Kemudian, untuk tiga bulan kedua (Juni-Agustus) diberikan penurunan sebesar 50% dari tarif dan untuk tiga bulan selanjutnya (September-November) akan diberikan penurunan sebesar 25% dari tarif PPnBM untuk pembelian mobil baru. red

About Maulana Kusuma Wijaya

Leave a reply translated

Your email address will not be published. Required fields are marked *