Ini Syarat Membuat Surat Pekerja Selama PPKM Darurat

Ini Syarat Membuat Surat Pekerja Selama PPKM Darurat

foto Motoplus)fjn

Faktajaya News, Jakarta – Sejak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Khusus bagi Pekerja yang diberi nama Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan Surat Khusus Perorangan Untuk Kebutuhan Mendesak, selama  pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021. Hingga kini masih banyak yang belum tahu bagaimana mengurus Surat Khusus tersebut.

Sesuai informasi Akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta menyebutkan, STRP berfungsi sebagai tanda identitas selama bekerja di masa PPKM darurat.

Adapun kelompok pekerja yang diperbolehkan mengajukan SRTP yaitu:

1. Pekerja Sektor Esensial : Pekerja ini meliputi enam sektor umum yaitu Komunikasi dan IT, Keuangan dan Perbankan, Pasar Modal, Sistem Pembayaran, Perhotelan Non-Penanganan Karantina Covid-19, dan Industri Orientasi Ekspor.

2. Pekerja Sektor Kritikal : Pekerja meliputi bidang Energi, Kesehatan, Keamanan, Logistik dan Transportasi, Industri Makanan, Minuman dan Penunjangnya, Petrokimia, Semen, Objek Vital Nasional, Penanganan Bencana, Proyek Strategis Nasional, Konstruksi Utilitas Dasar Listrik dan Air, dan Industri Pemenuhan Kebutuhan Pokok Masyarakat.

3. Perorangan Dengan Kebutuhan Mendesak : Kelompok ini bukan untuk pekerja, melainkan masyarakat umum yang memiliki kebutuhan mendesak seperti, Kunjungan Duka, Antar Jenazah, Hamil atau Bersalin, dan Pendamping Ibu Hamil atau Bersalin.

Adapun persyaratan untuk pembuatan SRTP adalah sebagai berikut :

1. Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal wajib melengkapi :

     – KTP pemohon.

     – Surat Tugas dari perusahaan

       ( untuk rombongan melampirkan Daftar Nama, Nomor KTP, Pas Foto, Alamat Tempat Bekerja dan Tempat tinggal

yang dituju).

     – Sertifikt Vaksinasi.

     – Pas Foto Berwarna ukuran : 4×6.

2. Perorangan Dengan Kebutuhan Mendesak

     – KTP pemohon

     – Sertifikat Vaksinasi

     – Pas Foto Berwarna ukuran : 4×6

Cara mendaftar :

1. Pendaftaran STRP dilakukan Secara Online melalui : jakevo.jakarta.go.id.

2. Sedangkan alur pendaftaran sebagai berikut.

     – Buka situs jakevo.jakarta.go.id.

     – Isi formulir yang tersedia dan mengunggah berkas yang diperlukan.

     – Verifikasi berkas oleh UP Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

     – Penerbitan STRP oleh DPMPTSP dapat diunduh melalui situs yang sama.

Adapun penerbitan Surat yang sudah dilengkapi fitur kode bar itu nantinya bisa ditunjukan jika terjadi pemeriksaan saat beraktivitas keluar rumah.(red)

About Maulana Kusuma Wijaya

Leave a reply translated

Your email address will not be published. Required fields are marked *