ICW Tak Minta Maaf Soal Ivermectin, Moeldoko Akan Tempuh Jalur Hukum
Kepala Staf Presiden Moeldoko.
foto : doc.fjn
Faktajaya News, Jakarta — Kepala Staf Presiden Moeldoko akan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak segera minta maaf atas tuduhan peredaran Ivermectin.
Hal itu disampaikan Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, kliennya tak terlibat sama sekali dalam peredaran Ivermectin dan juga tidak memiliki hubungan hukum terhadap produsen Ivermectin PT Harsen Laboratories.
“Kita akan masukkan ke pasal 27 dan pasal 45 UU ITE, yaitu mengenai pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Otto dalam jumpa pers secara daring, Kamis (29/7).
Otto menambahkan, selain itu juga membuka kemungkinan penggunaan dua pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menyebut akan menggunakan pasal 310 dan 311 sebagai opsi menjerat ICW.
Meski begitu, Moeldoko masih menunjukkan kebijaksanaan. Ia tak serta-merta menyeret ICW ke jalur hukum. Moeldoko memberi kesempatan ICW untuk membuktikan tuduhannya.
Otto juga mempersilakan ICW membeberkan tentang kapan dan bagaimana Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin serta impor beras. Ia menyebut ICW punya waktu 1×24 jam untuk menyampaikan hal tersebut ke publik.
Ditegaskan Otto, Jika ICW tak bisa membuktikan, dirinya meminta organisasi antikorupsi itu mencabut pernyataan. Selain itu, mereka juga harus meminta maaf ke Moeldoko lewat media massa.
“Kalau dalam 1×24 jam sejak press release ini kami sampaikan, ICW dan saudara Egi tidak membuktikan tuduhan, tidak mau mencabut pernyataannya, dan tidak bersedia minta maaf kepada klien kami secara terbuka, dengan sangat menyesal kami akan laporkan kasus ini kepada yang berwajib,” katanya.
Sebelumnya, ICW menyebut Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin. ICW mengaitkan Moeldoko dengan produsen Ivermectin, yaitu PT Harsen Laboratories.
Mereka menilai Moeldoko punya hubungan dengan Wakil Presiden PT Harsen Laboratories Sofia Koswara. ICW menyebut Sofia juga menjabat petinggi PT Noorpay Perkasa. Pemegang saham perusahaan itu adalah anak Moeldoko yang bernama Joanina Rachma.(red)