Banmus DPRD “Copot” Ketua DPRD Kota Bekasi
foto : Chairoman J Putro
FAKTAJAYA.COM, BEKASI – Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mencopot Chairoman J Putro dari jabatan Ketua DPRD Kota Bekasi. Hal itu disepakati dalam rapat Banmus DPRD Kota Bekasi yang berlangsung Selasa (1/3/2022).
Terkait dengan itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafied mengatakan pencopotan Chairoman tersebut sesuai permintaan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro sendiri adalah kader PKS.
“PKS membuat surat kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan proses pergantian Ketua DPRD Kota Bekasi,” jelas Abdul pada awak media ,Selasa(1/3)
Atas dasar itu, kami melakukan proses mulai dari rapim (Rapat pimpinan) sampai tindak lanjut dalam rapat badan musyawarah DPRD,” sambung Abdul.
Kendati demikian, Abdul tidak menjelaskan alasan PKS mencopot Chairoman dari jabatan Ketua DPRD Kota Bekasi.
Sebelumnya, Chairoman sempat diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Sementara Chairoman J Putro juga tak membantah ada pemberian uang senilai Rp 200 juta kepadanya. Uang yang diterima, itu pun telah diserahkan Chairoman ke KPK.
“Kami tidak membahas ke sana (terkait kasus Rahmat Effendi) begitu karena itu ranah hukum,” ujar Abdul.
Menurutnya pembacaan keputusan pencopotan Chairoman J Putro dari jabatan Ketua DPRD Kota Bekasi rencananya bakal dilaksanakan pada Senin 7 Maret mendatang.
Adapun kekosongan jabatan yang ditinggal Chairoman nantinya akan diisi sementara oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi sambil menunggu penunjukkan ketua DPRD definitif, jelasnya.(tanto/red)
Sumber : berbagai sumber