Pemerintah Resmi Tetapkan “Hari Libur” Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443H
FAKTAJAYA.COM, JAKARTA – Pemerintah telah resmi menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Hal ini di sampaikan Presiden Jokowi seperti dilansir di video yang diunggah di akun Youtube Sekretariat Presiden pada, Rabu (6/4/2022).
“Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait,” kata Presdien Jokowi.(red)