Menkominfo Ajak Lembaga Kembangkan Digitalisasi UMKM
FAKTAJAYA.COM, JAKARTA – Pemerintah terus mendorong perkembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Salah satu upaya dengan menggalang penggunaan produksi dalam negeri pascapandemi serta pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan pelaku UMKM.
Terkait dengan itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan masih banyak tantangan pelaku UMKM dalam memanfaatkan platform digital lokapasar.
Belakangan Menkominfo pun mengajak kementerian dan lembaga bersinergi dengan pengelola lokapasar di Indonesia.
“Keterbatasan infrastruktur telekomunikasi dan kebijakan-kebijakan yang mendukung termasuk penanganan konten illegal dalam marketplace, literasi digital, keamanan transaksi dan perlindungan data pribadi,” tuturnya usai menghadiri Forum Ekonomi Digital IV: Platform Digital Marketplace yang berlangsung secara hibrida dari Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Senin (04/04/2022).
Menurut Menteri Johnny seluruh kegiatan fasilitasi dan pendampingan harus disinergikan dengan kegiatan-kegiatan kementerian dan lembaga lain berkaitan dengan UMKM.
“Pembangunan infrastruktur digital merupakan prioritas bersama kebijakan pendukungnya, termasuk tata kelola data dan penangangan situs-situs e-commerce bermasalah (illegal),” tandasnya.
Hingga Oktober 2021 Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan sekitar 4.220 situs komersial bermasalah termasuk fintech dan e-commerce.
“(Upaya) ini bekerjasama juga dengan kementerian dan lembaga lain misalnya Kementerian Perdagangan, BPOM dan lainnya. Kami juga memiliki Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) yang telah melakukan pemblokiran terhadap penjualan barang-barang blackmarket atau ilegal (melanggar hukum),” jelas Menkominfo.
Menkominfo juga menyatakan Pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa pemutusan akses apabila masih ada platform digital yang tidak melaksanakan fungsinya sesuai aturan. Menurutnya langkah itu diambil untuk membela kepentingan produk karya anak bangsa mendapat dukungan yang kuat dari seluruh komponen bangsa.
“Tindakan tegas akan diambil di bawah payung-payung hukum berkaitan dengan kewenangan Menteri Perdagangan maupun yang berkaitan dengan kewenangan Kementerian Kominfo. Termasuk didalamnya untuk mengambil kebijakan pemutusan akses. Saya merasa senang hari ini bahwa platform digital juga memberikan dukungan dan komitmen yang sama. Pelaksanaan aturan itu agar dilakukan dengan sepenuh hati oleh penyelenggara sistem elektronik atau platform digital,” ungkapnya.(red)
Sumber : Kementerian Kominfo