Kantor Pajak Bekasi Raya Jadi ‘Pilot Project’ Implementasi NIK Sebagai NPWP Wajib Pajak
plt walikota bekasi saat mengunjungi gerai pembaruan pelayanan pajak
FAKTAJAYA.COM, KOTA BEKASI – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bekasi Raya dan Pemerintah Kota Bekasi baru saja menggelar kerjasama terkait pergantian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak dengan acuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, di Lantai Dasar Gedung D Pemerintah Kita Bekasi, Senin (02/01/2023).
Pelaksanaan ini menjadi ‘pilot projek’ dari Kantor Pelayanan Pajak Bekasi Raya untuk melakukan perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi NIK di EKTP.
Hadir di acara itu, Kepala Kantor KPP Pratama Bekasi Utara, Harmian, Kepala KPP Pratama Bekasi Barat, Nany Nur Aini, Kepala KPP Madya Kota Bekasi, Reza Saleh dan Kepala Kantor Pratama Pondok Gede, Faisal Fatahilah untuk membantu sosialisasi mengenai edaran tersebut di Kantor Pemerintah Kota Bekasi.
Pelaksaan perubahan NPWP yang digelar di Lantai Dasar Gedung D Pemerintah Kota Bekasi kali ini dikhususkan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN nantinya akan berlaku kepada warga di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan yang berlangsung dari tanggal 02 – 04 Januari 2023 pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB nantinya akan kembali digelar pada tanggal 09 – 11 Januari 2023 bertempat di Lantai Dasar Gedung D Pemerintah Kota Bekasi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat mengunjungi pelaksanaan itu didampingi Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Amsiyah menegaskan untuk para ASN dan Non ASN untuk menggunakan kesempatan ini.
“Untuk para ASN dan Non ASN segera lakukan pergantian NPWP dengan NIK di E KTP. Apalagi ini untuk pertama kalinya KPP Bekasi Raya menggelar khusus untuk ASN dan Non ASN. Semoga kedepan KPP Bekasi Raya terus mempermudah pelayanan bagi warga dan memberi nilai manfaat yang baik.” Kata Tri.
Di inrformasikan bahwa nantinya Kantor Pelayanan Pajak ini selain bertempat di Lantai Dasar Gedung D Pemerintah Kota, juga tetap melayani warga yang akan mengurus di Mall Pelayanan Publik BTC Mall dan pelayanan mandiri di Kantor Pajak masing masing wilayah.(red)