Di Kota Bekasi ‘Berobat Gratis’ Di Semua Puskesmas dan RSUD Cuma Tunjukan KTP Saja.
foto : humas pemkota-fjn
FAKTAJAYA..COM, KOTA BEKASI – Kini warga Kota Bekasi yang ingin berobat gratis di Puskesmas dan RSUD gak usah rrpot-repot lagi ngurus surat. Bahkan sekarang hanya dengan NIK Kota Bekasi warga yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS maupun yang belum akan dilayani di seluruh fasilitas layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan baik itu fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah maupun swasta.
Hal itu disampaikan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat mensosialisasikan layanan kesehatan masyarakat di Kota Bekasi, (5/1/2023).
“Warga Kota Bekasi bisa berobat ke Puskesmas atau RSUD hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) . Layanan Kesehatan ini bekerja sama dengan BPJS Kesehatan”, katanya.
NIK yang saat ini bisa digunakan untuk berobat ke Puskesmas atau RSUD terdekat bertujuan untuk memudahkan masyarakat Kota Bekasi yang memang sangat membutuhkan layanan rumah sakit yang ekstra cepat tanpa menggunakan kartu-kartu lainnya.
Sasaran program terutama adalah warga Kota Bekasi yang tidak memiliki BPJS kesehatan untuk dapat pengobatan secara gratis hanya dengan menunjukan KTP saja di Puskesmas se-Kota Bekasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus mengoptimalkan layanan yang berbasis kesehatan dengan memperhatikan warga dengan kebutuhan pengobatan secara gratis.
“Program ini akan memudahkan pelayanan yang diberikan untuk warga Kota Bekasi serta mewujudkan pelayanan kesehatan secara merata, dan juga akan mudah bagi masyarakat Kota Bekasi yang mau berobat ke Puskesmas terdekat hanya menunjukan KTP saja sudah bisa dilayani, tidak perlu repot membawa persyarat-persyaratan yang sulit,” ungkap Tri Adhianto, kemarin.
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan, dalam program ini tentu memastikan akan melayani masyarakat Kota Bekasi dengan mudah tidak berbelit belit, mengedepankan pelayanan secara instan dan gratis tentu menjadikan harapan bagi masyarakat Kota Bekasi.(red)
Sumber : satuarah/humas-fjn