Ini ‘Respon Jokowi’ Menyoal PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

Ini ‘Respon Jokowi’ Menyoal PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

foto : ilustrasi/fjn

FAKTAJAYA.COM, JAKARTA – Ramainya pemberitaan di berbagai media massa terkait putusan PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024 yang menimbulkan pro dan kontra, akhirnya Presiden Joko Widodo pun angkat bicara.


Jokowi mengatakan, dirinya mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Presiden Jokowi pun menilai keputusan itu kontroversial.


“Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tapi pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” kata Jokowi usai melaksanakan kunjungan kerja di Rancabali, Kab.Bandung, Jawa Barat (6/3/2023).


Lebih jauh Jokowi menegaskan, pemerintah berkomitmen agar tahapan Pemilu 2024 terlaksana dengan baik. Sehingga ia pun berharap tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dengan rencana.


“Anggaran juga sudah disiapkan dengan baik, tahapan Pemilu kita harapkan tetap berjalan,” kata presiden.


Sebelumnya, penundaan Pemilu 2024 ini berawal dari gugatan perdata yang diajukan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak meloloskan partai baru tersebut dalam proses verifikasi.


Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut, Tengku Oyong, menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.


Selajutnya Oyong mengatakan, menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan pada 2 Maret 2023 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.


Selain itu, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi. Feri menganggap putusan tersebut ngawur dan tidak berkorelasi dengan tuntutan yang diajukan.


“Kalau memang masalahnya soal verifikasi administrasi, kalau itu masalah keperdataannya perbaiki saja itu oleh putusan peradilan. Tapi, kok tiba-tiba meloncat ke masalah hukum publik, yaitu masalah tahapan penyelenggaraan pemilu jadi dari hukum privat perdata ke hukum publik, bagaimana ceritanya?” kata Feri.
Pertimbangan Majelis Hakim.


Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusan-nya, yakni untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini KPU, majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.


Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.
Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakarta Pusat pun memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.


Putusan ini dianggap kontroversial karena melanggar Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Selain itu, PN Jakarta Pusat juga dinilai tak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu.
KPU menyatakan sedang menyiapkan berkas pengajuan banding usai menerima salinan putusan PN Jakpus. Mereka menegaskan tidak ada penundaan pemilu.(red)

Sumber :tmp dan berbagai sumber

About Maulana Kusuma Wijaya

Leave a reply translated

Your email address will not be published. Required fields are marked *