Subsidi Kendaraan ‘Bermotor Listrik’ Mulai Berlaku Maret 2023
Terkait dengan itu Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan rencananya penerapan kebijakan insentif atau subsidi akan berlaku pada 20 Maret mendatang.
“Ini akan berlaku efektif pada 20 Maret ini. Semua saya pikir sudah sampai titik final,” tutur Luhut dalam keterangan resminya, Senin (6/3/2023).
Subsidi untuk kendaraan listrik sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
“Sebagaimana tertera dalam Perpres tersebut disebutkan, bahwa percepatan program KBLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan. Serta yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan kita terhadap impor BBM. Hal ini sesuai komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca,” terangnya.
Selain alasan keberlanjutan yang tertuang dalam Perpres tersebut, Luhut juga mengungkap alasan lain.
Menurutnya, pengembangan KBLBB di Indonesia akan sangat beralasan karena ketersediaan bahan baku yang melimpah.
Hal ini juga akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru dan menaikkan pendapatan bagi negara.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal ESDM Rida Mulyana menjelaskan terkait tiga persyaratan tersebut.
Pertama, cubicle centimeter (CC) motor yang bisa dikonversi dan mendapatkan subsidi adalah motor ber-cc 110 sampai 150 CC.
Lebih jauh Rida mengatakan, untuk ukuran motor motor gede atau moge, tidak bisa mendapatkan subsidi konversi motor listrik.
Selain itu, hanya motor yang masih layak jalan dan tidak mogok yang bisa dikonversi menjadi berbasis listrik.
Kedua, pemerintah hanya memberikan satu unit motor untuk mendapatkan subsidi konversi motor listrik ini.
Oleh karena itu, nama pemilik di STNK dan KTP harus sama. Serta BPKB dan STNK juga harus aktif.
Jadi, jika ada yang memiliki dua motor tetap akan menerima satu unit saja agar orang lain juga ikut kebagian.
Syarat ketiga, konversi motor listrik harus dilakukan di bengkel yang bersertifikat dan sudah tercatat oleh pemerintah.
Adapun, masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi kendaraan listrik harus melakukan beberapa prosedur.
Cara Mendapatkannya
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menjelaskan cara mendapatkan subsidi kendaraan listrik.
Pertama, datang ke dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi.
Lalu dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan menginput berkas untuk klaim bantuan.
Agus menjelaskan dealership akan mengecek NIK dan KTP pembeli untuk memeriksa apakah termasuk dalam kategori penerima bantuan atau tidak.
Jika dalam sistem pembeli tersebut berhak mendapatkan bantuan, maka dia akan langsung menerima insentif berupa potongan harga.
Selanjutnya, dealership akan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara.
Lalu Bank Himbara melakukan pengecekan dan jika sudah selesai Bank Himbara akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen.
Lebih lanjut, Agus Gumiwang juga menjelaskan ada lima merek motor dan mobil listrik yang mendapatkan insentif.
Agus mengatakan mobil listrik yang mendapat insentif yakni merek Hyundai dan Wuling. Sedangkan untuk motor listrik yang menerima insentif yakni merek Gesits, Volta, dan Selis.
Agus menyebutkan pihaknya mengusulkan jumlah motor listrik yang akan menerima subsidi pada tahun 2023 ini sebanyak 200 ribu unit.
Sedangkan untuk mobil listrik, pihaknya mengusulkan sebanyak 35.900 unit merek Hyundai dan Wuling mendapat subsidi.(red)
Sumber : berbagai sumber