Lagi, 6 Perusahaan BUMN ‘Resmi Dibubarkan’ Presiden Jokowi
foto : ilustrasi/fjn
FAKTAJAYA.COM, JAKARTA – Sedikitnya enam perusahaan pelat merah di tahun ini resmi dibubarkan oleh pemerintah. Belakangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah meneken enam BUMN yang dinyatakan ‘bubar’.
Berikut nama perusahaan negara yang sudah resmi dibubarkan Jokowi :
1.Kertas Leces
Pembubaran PT Kertas Leces(Persero) tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Kertas Leces (Persero) yang ditetapkan pada tanggal 20 Februari 2023.
Pembubaran itu mengacu pada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus. Pembatalan Perdamaianl2Ol8/PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Sby. tanggal 25 September 2018, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Kertas leces berada dalam keadaan insolvensi.
Sedangkan pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces, dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang BUMN, perundang-undangan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, perundang-undangan bidang perseroan terbatas, hingga aturan lainnya.
Nantinya proses likuidasi akan dilakukan paling lambat 9 tahun terhitung sejak PT Kertas Leces dinyatakan pailit. Sehingga semua kekayaan akan disetorkan pada kas negara.
Sebagai catatan, PT Kertas Leces (Persero) yaitu perusahaan BUMN yang bermarkas di Leces, Probolinggo yang melakukan usaha di bidang produksi kertas. Pabrik kertas ini dibangun sejak 1939 atau pada masa penjajahan Belanda.
2.PT Merpati Nusantara Airlines
Pembubaran maskapai Merpati Airlines dilakukan setelah maskapai ini tak operasi sejak 2014 dengan kondisi keuangan yang berdarah-darah.
Hal ini ditandai dari penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023. tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines, yang ditetapkan pada (20/2/2023).
Dalam beleid itu dituliskan, PT Merpati Nusantara Airlines dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan pada pengadilan negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian 2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvens.
Sedangkan pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines, dilakukan dengan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang BUMN, perundang-undangan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, perundang-undangan bidang perseroan terbatas, hingga aturan lainnya.
Nantinya proses likuidasi akan dilakukan paling lambat 5 tahun terhitung sejak PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit. Sehingga semua kekayaan akan disetorkan pada kas negara.
“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke kas negara,” tulis Pasal 4, dikutip Rabu kemarin.
Diberitakan Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015.
Selain itu PT Merpati Nusantara Airlines telah dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pada 2 Juni 2022.
3.Industri Sandang Nusantara
Pembubaran PT Industri Sandang Nusantara (Persero) resmi dilakukan dengan ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 oleh Jokowi pada 17 Maret 2023.
Pasal 1 beleid itu menjelaskan, terhitung sejak berlakunya PP itu, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan.
Menurut ketentuan dalam pasal 2, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 3 PP Nomor 14/2023 menyatakan, penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT lndustri Sandang Nusantara termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 5 beleid itu.
Penerbitan PP ini menambah pembubaran BUMN oleh Jokowi. Sebelumnya pada akhir tahun lalu, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) dibubarkan berdasarkan ketentuan dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2022.
4.Istaka Karya
Pembubaran Istaka Karya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya. PP tersebut diteken Jokowi pada Jumat 17 Maret 2023.
Dalam beleid itu, disebutkan PT Istaka Karya dibubarkan karena dinyatakan pailit
berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2o22/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.
Aturan tersebut menyebut pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Istaka Karya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Antara lain peraturan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara.
Adapun penyelesaian pembubaran PT Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun, terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit. Dan semua kekayaan sisa hasil likuidasi PT Istaka Karya disetorkan ke kas negara.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, selain berdasarkan keputusan dari manajemen, nantinya para pegawai Istaka Karya dapat ditempatkan di perusahaan BUMN lain di bidang sejenis yang membutuhkan sumber daya manusia (SDM).
“Soal karyawan ada yang ada juga yang kita serap di BUMN sejenis yang memang mereka butuhkan itu kita lakukan juga. Jadi seperti itu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/7).
Sementara, Kementerian BUMN menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra.
“Semua itu tergantung keputusan dari pengadilan dan kurator jadi mereka yang memutuskan soal karyawan dan sebagainya jadi kita tunggu keputusan dari kuratornya,” jelasnya.
5.Kertas Kraft Aceh
Pembubaran itu tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh dan PP Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas. Kedua beleid itu diteken Jokowi pada tanggal 3 April 2023.
“Terhitung sejak berlakunya PP itu, PT Kertas Kraft Aceh yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu dibubarkan,” demikian bunyi Pasal 1 PP Nomor 17 Tahun 2023.
Pada pasal 2 disebutkan pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, peraturan perundang-undangan di bidang PT, peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan Kewajiban pembayaran utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Kemudian mengacu kepada pasal 3, penyelesaian pembubaran PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP tersebut.
“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi pasal.
“Terhitung sejak berlakunya peraturan pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Iglas menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan,” demikian bunyi pasal 1 PP Nomor 18 Tahun 2023.
Pada pasal 2 disebutkan pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Industri Gelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, peraturan perundang-undangan di bidang PT, peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan Kewajiban pembayaran utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Kemudian mengacu kepada pasal 3, penyelesaian pembubaran PT Industri Gelas termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP tersebut.
“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara,” demikian bunyi pasal 4.(Suhartanto/red)
sumber : berbagai sumber