Pemerintah Resmi ‘Kucurkan Anggaran Ganti Rugi’ Tanah Warga Terdampak Perluasan TPA Burangkeng.
foto. pemkab kab.bekasi
FAKTAJAYA,COM, KAB. BEKASI – Senyum bahagaia kini tampak jelas di wajah masyarakat terdampak perluasan TPA Burangkeng.
Bagaimana tidak, baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya resmi mengucurkan anggaran ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk proyek perluasan TPA Burangkeng, kecamatan Setu Kab.Bekasi.
Ganti rugi itu diserahkan langsung Dani Ramdan secara simbolis kepada warga penerima, bertempat di SMPN 6 Setu, Kecamatan Setu, Kamis (13/04).
Dani menerangkan, perluasan TPA Burangkeng adalah solusi sementara Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menangani masalah sampah.
Lebih jauh di tegaskannya, nanttinya pemerintah daerah tidak bergantung kepada perluasan lahan TPA Burangkeng, melainkan ingin mengolah sampah yang berkelanjutan.
“Ini merupakan solusi sementara, karena kita sebelum mendapatkan teknologi pengolahannya. Jika sudah ada kita butuh lahan yang lebih besar untuk pengolahannya karena nantinya kita akan fokus pada pengolahan,” ujarnya.
Kepada penerima ganti rugi, Dani juga berharap bisa mendapatkan tempat tinggal baru yang sehat dan lebih bersih karena selama ini tempat tinggalnya telah terganggu dengan tumpukan sampah.
“Setelah diterima pembayarannya bisa segera cari rumah yang lebih baik, lebih sehat, dan lebih bersih, karena selama ini cukup terganggu dengan sampah dan sekarang bisa punya pilihan untuk tinggal di tempat yang lebih sehat,” tandasnya.(red)
sumber : Pemkab Bekasi.