Ratusan Lurah Dan Kepala Desa Seluruh Indonesia Ikuti Ajang Paralegal Academy
FAKTAJAYA, JAKARTA – Guna meningkatkan kompetensi Kepala Daerah dan Lurah dalam menyelesaikan sengketa, Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Mahkamah Agung baru-baru ini menyelenggarakan Program Paralegal Academy.
Paralegal Academy nantinya diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepala desa/lurah dalam menyelesaikan konflik yang ada di desanya.
Selain itu kepala desa/lurah juga diharapkan memiliki keahlian/skill yang mumpuni untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan-persoalan di desanya serta memiliki pengetahuan hukum yang cukup dalam penyusunan peraturan desa.
Menurut informasi dari 765 peserta yang mendaftar, hanya 300 peserta dinyatakan berhasil melewati tahap seleksi audisi.
Demikian diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Sobandi, S.H., M.H dalam pembukaan Paralegal Justice Academy, di ballroom Discovery Hotel Ancol, Senin (29/5/2023).
Lebih jauh, Dr. Sobandi mengatakan, Mahkamah Agung menyambut baik pelatihan Paralegal Academy ini sebagai bentuk nyata kepedulian dan perhatian kami agar setiap konflik yang timbul di masyarakat dapat diupayakan dan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu tanpa memasuki ranah litigasi.
Penyelesaian konflik secara kekeluargaan di antara para pihak tentunya dapat menghasilkan berbagai opsi penyelesaian yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Bahkan hal ini juga sejalan dengan asas restorative justice ketika penyelesaian konflik secara kekeluargaan tersebut melibatkan semua pihak termasuk di dalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, ataupun pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan keadaan semula.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum menyatakan Paralegal adalah satu diantara solusi yang dapat diwujudkan. Keterlibatan masyarakat sebagai Paralegal yang dapat memberikan layanan hukum dan bantuan hukum di masyarakat adalah bagian dari mewujudkan hadirnya Negara Hukum ditengah-tengah masyarakat.
Apalagi Paralegal yang sehari hari dikenal, dibutuhkan, dan berada di masyarakat. Seperti kepala desa, lurah, atau sebutan lainnya.
Sehingga, membentuk Paralegal yang berlatar belakang kepala desa, lurah, atau sebutan lainnya sebagai Non Litigation Peacemaker adalah wujud nyata pemenuhan akses terhadap keadilan di Indonesia, ujar Widodo Ekatjahjana.
Diakhir sambutan, Mantan Ketua Pengadilan Denpasar mengharapkan kepala desa/lurah mampu menjadi wadah konsultasi bagi warganya yang berhadapan dengan hukum, serta mampu memfasilitasi penyelesaian konflik yang terjadi, salah satunya dengan mengedepankan asas restorative justice, tanpa perlu melibatkan penegakan hukum melalui jalur litigasi. Penegakan hukum secara litigasi diharapkan menjadi solusi terakhir ketika upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat ditempuh.
Acara Paralegal Academy, juga dihadiri oleh Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Plt. Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN serta para undangan lainnya.(red)
sumber :Humas MA