Akhirnya Kota Bekasi ‘Punya Perda’ Pajak dan Retribusi
FAKTAJAYA.COM, BEKASI – Usai DPRD mengesahkan perda pada rapat paripurna, akhirnya Kota Bekasi akan memiliki Perda tentang Pajak dan Retribusi.
“Perda ini sebagai bagian tanggung jawab DPRD dalam tata kelola keuangan daerah dan sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” papar Ketua DPRD Kota Bekasi, M Saifuddaulah di gedung DPRD, Jalan Chairil Anwar, Kota Bekasi, Rabu (6/9/2023).
Dengan disahkannya Perda oleh Pansus 42 DPRD Kota Bekasi ini, kata Saifuddaulah, Kota Bekasi telah memiliki tata aturan pengelolaan serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semoga dengan Perda ini peningkatan PAD semakin terukur dan makin bermanfaat untuk pembangunan serta kemajuan Kota Bekasi,” ujar Saifuddaulah.
Meski sudah disahkan DPRD, kata Saifuddaulah, Perda Pajak dan Retribusi ini masih ada tahapan selanjutnya, yakni evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri.
“Sebelum dilembardaerahkan, Perda ini menunggu evaluasi oleh Gubernur Jabar dan Kemendagri. Semoga semua lancar demi kemajuan Kota Bekasi,” pungkas Saifuddaulah.
Rapat Paripurna yang dihadiri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto beserta jajarannya juga menetapkan KUA PPAS Perubahan APBD 2023 serta pergantian Ketua Fraksi Golkar Dariyanto diganti oleh H. Marta.(red)
sumber : humas/fjn