Masa Jabatan KPU Kota Bekasi Berakhir, KPU Jabar ‘Ambil Alih’ Tugas.
Komisioner KPU Kota Bekasi periode 2018-2023. (foto-ist)
FAKTAJAYA NEWS, KOTA BEKASI – Masa jabatan Komisioner KPU Kota Bekasi periode 2018-2023 berakhir terhitung sejak Sabtu 7 Oktober 2023. Mengenai hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat melakukan pengambilan tugas dan wewenang sesuai dengan surat yang dikeluarkan KPU RI nomor 1293 Tahun 2023.
Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni menjelaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat lakukan karateker terhadap 16 KPU tingkat kota dan kabupaten di Jawa Barat.
“Sebenarnya nggak ada kekosongan sih karena sudah ada surat dari KPU RI yang mengalihkan tugas dan wewenang di KPU Kota Bekasi kepada KPU provinsi Jawa Barat. Iya kalau istilah umumnya karateker gitu,” katanya, Senin (9/10/2023).
Lebih lanjut, Nurul berharap siapapun yang menjadi Ketua atau Komisioner KPU Kota Bekasi selanjutnya, bisa meneruskan tradisi dan pencapaian yang sudah ada sebelumnya. Terlebih untuk persoalan teknis dirinya menjelaskan akan dilakukan oleh pihak sekretariat yang ada saat ini.
“Kemudian kalau sudah ada penetapan ketua dan anggota terpilih, nanti bisa meneruskan tradisi dan pencapaian yang sudah baik di periode sebelumnya. Dan kemudian juga meningkatkan kualitas penyelenggaran pemulihan di kota Bersih. Kalau untuk teknis kan ada sekretariat ya,” ucapnya.
Terpisah, mantan Komisioner KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin Solihin menjelaskan saat ini seleksi calon komisioner KPU Kota Bekasi hanya menunggu pengumuman lima besar.
“Pengumuman sudah tinggal menunggu lima besar, untuk pelantikan komisioner KPU Kota Bekasi periode selanjutnya diperkirakan akan berlangsung pada 14 Oktober atau 30 Oktober 2023,” katanya singkat.(red)