Resmi, KPU Umumkan Nomor Urut Capres dan Cawapres 2024

FAKTAJAYA NEWS, JAKARTA – Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan nomor urut calon presiden dan wakil presiden 2024, di Kantor KPU Pusat Menteng Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).
Berdasarkan pantauan Faktajaya News, proses pengundian nomor urut yang dilakukan di kantor KPU, selain sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dan penuh keakraban juga terbilang sangat sukses.
Keputusan KPU bernomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024 telah menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon.
“Menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” kata Hasyim.
“Kedua, keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan di Jakarta 14 November 2023,” sambungnya.
Pengambilan undian nomor urut peserta Pilpres 2024 dilakukan dua tahap. Tahap pertama ialah pengambilan antrean undian nomor urut, dimulai dari pasangan calon yang mendaftar lebih dulu ke KPU.
Usai antrean nomor urut itu dibuka, barulah dilanjutkan dengan tahap kedua, yakni pengambilan undian nomor urut. Pasangan capres-cawapres yang mendapat antrean pertama diberi kesempatan untuk mengambil undian lebih awal.
Pasangan Anies-Cak Imin nomor urut 1, pasangan Prabowo-Gibran nomor urut 2, dan pasangan Ganjar-Mahfud Md nomor urut 3.
Pengundian nomor urut ini juga dihadiri oleh pimpinan dan jajaran partai politik pengusung. Selain itu, hadir pula Bawaslu, DKPP, dan stakeholder terkait lainnya.(red)