Diduga Korupsi Peralatan Olahraga, Kejaksaan Negeri ‘Didesak’ Periksa Kadispora Kota Bekasi

Diduga Korupsi Peralatan Olahraga, Kejaksaan Negeri ‘Didesak’ Periksa Kadispora Kota Bekasi

FAKTAJAYA NEWS, KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi didesak untuk memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi Ahmad Zarkasih yang diduga melakukan korupsi anggaran APBD sebesar Rp5miliar. Hal itu dikatakan koordinator aksi massa Akamsi, Abel Gubenung Sakti saat menggelar aksi di Kejari, Kamis (7/12/2023).


Sementara hasil investigasi dari Akamsi (Angkatan Mahasiswa Bekasi), kata Abel, ditemukan adanya dugaan korupsi di dalam tubuh Dispora Kota Bekasi terkait pengadaan Alat Olahraga senilai Rp5 miliar yang melanggar hukum No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp50 puluh juta dan paling banyak satu miliar rupiah, ” tegasnya.


Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kejari Bekasi Yadi Cahyadi selaku Kasie Intel kepada awak media mengatakan, yang disampaikan para pendemo terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dispora Kota Bekasi, sampai saat ini belum ada laporannya.


“Pengaduan terkait Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi belum kami terima. Jadi silakan teman-teman disertai dengan data-data dan bukti-bukti untuk teman-teman laporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui tanda terima PTSP,” ujarnya.(red)

berbagai sumber

About Maulana Kusuma Wijaya

Leave a reply translated

Your email address will not be published. Required fields are marked *