Asal Memenuhi Syarat, Honorer di Atas 35 Tahun ‘Bisa Diangkat’ Jadi PNS

Asal Memenuhi Syarat, Honorer di Atas 35 Tahun ‘Bisa Diangkat’ Jadi PNS


FAKTAJAYA NEWS, NASIONAL – Tenaga honorer menjadi seorang PNS menjadi momen yang sangat diharapkan oleh para non ASN.


Apalagi dengan disahkannya UU ASN 2023 bisa menjadi payung hukum dalam proses penataan honorer, di mana nantinya status mereka dapat diangkat menjaid PNS.


Terdapat beberapa kategori yang diprioritaskan pemerintah dalam pengangkatan honorer jadi PNS tetapi dengan sejumlah syarat harus dipenuhi supaya honorer bisa diangkat tanpa tes.


Berdasarkan revisi UU ASN, bahwa seorang honorer di atas usia 35 tahun juga bisa diangkat jadi PNS tanpa tes asalkan memenuhi syarat.


Status honorer nantinya akan dihapus mulai bulan Desember 2024, dari jadwal yang sebelumnya ditetapkan tanggal 28 November 2023.


Tentu tidak semua honorer dapat diangkat jadi PNS tanpa tes, ada sejumlah syarat dan kategori tertentu yang menjadi prioritas utama pemerintah.


Di sisi lain, para honorer ini disiapkan untuk mengisi formasi PPPK lebih banyak ketimbang menjadi seorang PNS.


Pemerintah saat ini lebih fokus untuk mengangkat honorer dengan status PPPK, di mana ASN PPPK ini akan dibagi menjadi dua kategori pegawai, yaitu PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.


Honorer yang diangkat menjadi PPPK memiliki kesempatan untuk menjadi seorang PNS jika memang memenuhi syarat dan kualifikasi pendidikan yang sesuai.


Beberapa kategori honorer yang menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PNS antara lain seperti tenaga honorer di bidang pendidikan.


Selanjutnya tenaga honorer di bidang pertanian, honorer di bidang kesehatan, honorer di bidang administratif, dan honorer di bidang penelitian.


Namun tidak semata-mata tenaga honorer diangkat jadi PNS tanpa tes, tetap harus mengikuti prosedur seleksi untuk mencari kandidat terbaik menjadi pegawai di instansi pemerintah.


Meski begitu, pada Pasal 131 ayat 4 revisi UU ASN dijelaskan bahwa honorer bisa diangkat tanpa tes dengan mempertimbangkan ijazah pendidikan terakhir, masa kerja, gaji dan tunjangan yang sudah diterima.


Untuk diketahui UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang sudah disahkan oleh Presiden Jokowi menegaskan bahwa penataan honorer akan segera diselesaikan akhir tahun 2024.


Proses penyelesaian tersebut mencakup proses penataan verifikasi, validasi, dan juga pengangkatan honorer menjadi seorang ASN yang berwenang.


Tenaga honorer ini wajib untuk segera diselesaikan, dan diangkat menjadi PPPK atau PNS. Pemerintah sudah menyiapkan kuota untuk seleksi PPPK honorer 80 persen.


Kategori honorer di atas 35 tahun juga ikut menjadi prioritas pemerintah dalam proses pengangkatan statusnya sebagai ASN PNS.


Syarat honorer diangkat menjadi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005, antara lain:

  • Honorer minimal berusia 19 tahun, dan maksimal berusia 46 tahun.
  • Masa kerja honorer minimal harus satu tahun terus menerus, namun syarat ini tidak berlaku untuk honorer dokter yang sudah menjalankan masa bakti.
  • Honorer dokter yang sedang menjalankan tugas maksimal berusia 45 tahun dan bersedia untuk bekerja di daerah perbatasan minimal 5 tahun.
  • Honorer dengan tenaga ahli khusus yang memang dibutuhkan oleh negara, namun tetap sesuai syarat usia maksimal 46 tahun.
  • Honorer berusia maksimal 46 tahun mempunyai masa kerja 20 tahun ke atas di instansi pemerintah.
  • Honorer berusia maksimal 40 tahun mepunyai masa kerja 5-10 tahun terus menerus di instansi pemerintah.
  • Honorer berusia maksimal 37 tahun mempunyai masa kerja 1-5 tahun terus menerus di instansi pemerintah.
  • Sedangkan proses pengangkatan honorer akan dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi, dan akan diprioritaskan untuk yang memiliki masa kerja di atas 35 tahn atau yang paling lama.(red)

About Maulana Kusuma Wijaya

Leave a reply translated

Your email address will not be published. Required fields are marked *