Akhirnya KPU Kabupaten Bekasi ‘Lantik KPPS’ se Kabupaten
FAKTAJAYA.COM, KAB.BEKASI – Setelah ditinggu-tunggu akhirnya sesuai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melantik 58.919 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas di 8.417 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Bekasi.
Terkait dengan itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Kabupaten Bekasi, Burani mengatakan, pelantikan anggota KPPS akan dilaksanakan serentak di setiap desa/kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) hari ini.
Lebih rinci KPU Kabupaten Bekasi menerangkan, sudah membekali PPK dan PPS untuk membimbing anggota KPPS di masing-masing wilayahnya.
“Insya Allah pepantikan akan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2024. Dan Bintek KPPS akan dilaksanakan dari tanggal 26 sampai dengan 29 Januari 2024,” terang Burani, di kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kamis (25/01).
Selain itu, Burani menuturkan, KPPS sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 memiliki tugas nantinya untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
“Sesuai dengan aturan, mereka juga akan melaksanakan wewenang lain dari KPU Kabupaten Bekasi sampai ke PPS,” jelasnya.
Selain itu Burani juga berharap petugas KPPS yang hari ini dilantik mampu menjalankan apa yang menjadi tugas pokoknya. Dari mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 25 Februari 2024.
“Harapan kami tentunya mereka bisa bekerja secara profesional, berintegritas, jujur dan adil. Sehingga tahapan proses dari mulai pemungutan sampai penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat berjalan lancar,” harapnya.(red)
Sumber : Diskominfosantik