Presiden Jokowi Resmi ‘Tandatangani Pemberhentian’ Menko Polhukam Mahfud MD
foto : Instagram, @titokarnavian/fjn
FAKTAJAYA COM, JAKARTA – Akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Mahfud MD sebagai Menko Polhukam, Jumat (2/2/24).
“Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres No 20/P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam,” ungkap Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (2/2/24).
Selain itu, Ari Dwipayana juga menambahkan, Presiden juga telah menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai pejabat sementara menggantikan Mahfud Md hingga ada pengganti definitif.
“Penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 sampai adanya Menko Polhukam definitif,” tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan Keputusan Presiden (Keppres) Mahfud MD yang mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam sudah disiapkan.
“Ya, kemarin sudah menyampaikan surat pengunduran diri kepada saya, dan pagi hari ini Keppres-nya kita siapkan,” ujar Jokowi di Tanjung Priok, Jakarta Utara.(red)