Ketua Umum PWI Pusat ‘Apresiasi’ Presiden Jokowi Sahkan Publisher Right
FAKTAJAYA.COM, JAKARTA – Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menyatakan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang sudah mengesahkan aturan Publisher Right.
Menurut pengakuannya, Jokowi sudah meminta aturan tersebut ada sejak Hari Pers Nasional (HPN) di Banjarmasin pada 2020 yang lalu.
“Tadi saya bisik-bisik apakah (aturan) sudah ditandatangani? Sudah. Alhamdulillah. Kita beri applause dulu meski ini baru bocoran,” kata dia saat sambutan di atas panggung Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).
“Konsep yang sudah dikerjakan, dibahas, dan didiskusikan selama tiga tahun akhirnya keluar juga,” imbuhnya.
Perpres ini diharapkan bisa membantu hidup pers di Indonesia, sekaligus membuat mitigasi-mitigasi, dan mampu membaut pers Indonesia dapat kembali eksis sebagai pilar demokrasi yang keempat.
Presiden Joko Widodo dalam sambutannya mengungkapkan, dirinya sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal tanggung jawab platform digital atau Publisher Rights. Hal ini sebagai tindak lanjut untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.
“Setelah sekian lama dan melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ungkap Jokowi.
Jokowi menjelaskan, dalam penyusunan Perpres ini butuh prosesnya yang sangat panjang. Banyak perbedaan pendapat dan menurutnya melelahkan bagi banyak pihak.
“Sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan rekan pers. Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital,” ujarnya.
Dari perbedaan aspirasi tersebut, Jokowi melakukan pertimbangan matang-matang. Setelah itu, diskusi berlanjut hingga menemukan titik temu. “Platform digital besar juga beda aspirasi dan kita harus timbang-timbang terus implikasinya dan setelah mulai ada titik kesepahaman mulai ada titik temu ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres tersebut,” terang Jokowi.
Jokowi menegaskan semangat awal dari Perpres ini adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.
“Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ucapnya.
Jokowi menambahkan, Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan kebebasan pers. Dia menegaskan bahwa publisher rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers. Pemerintah dinilainya tidak sedang mengatur konten pers, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas.(mkw)
sumber : berbagai sumber