Guna Mendukung Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK ‘Cegah’ 2 Orang ke Luar Negeri

Guna Mendukung Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK ‘Cegah’ 2 Orang ke Luar Negeri


FAKTAJAYA.COM, JAKARTA – Mencuatnya Kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen. Kini dua orang telah diajukam KPK untuk dicegah bepergian ke luar negeri.


“Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap 2 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).


“Permintaan cegah ini adalah yang pertama selama 6 bulan ke depan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan,” kata Ali.


“Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik,” imbuhnya.


Menurutnya kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Ali mengungkap saat ini KPK tengah melengkapi alat bukti.


“Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain,” kata Ali.


Namun demikian, Ali masih belum membeberkan siapa tersangka dalam kasus ini. Ali mengatakan pihaknya akan mengumumkan kepada publik lewat konferensi pers.


“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk siapa saja yang menjadi Tersangka belum dapat di umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” kata Ali.


Selain itu Ali juga menyebutkan, dugaan kerugian negara kasus tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.


“Kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya,” ujarnya.


Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kantor PT Taspen, rumah hingga apartemen di Jakarta. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen hingga mata uang asing.(mkw)

Kabag Pemberitaan KPK/FJN

About Maulana Kusuma Wijaya

Leave a reply translated

Your email address will not be published. Required fields are marked *