Akhirnya Menteri Sri Mulyani Pastikan THR PNS, PPPK dan Pensiunan Cair Tanggal 22 Maret 2024.
Sri mulyani umumkan pemberian THR 2024 bagi PNS PPPK dan pensiunan
FAKTAJAYA.COM, JAKARTA – Akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan langsung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS PPPK dan pensiunan akan dibayarkan pada 22 Maret 2024.
Tentu saja hal ini menjadi kabar gembira bagi para PNS, PPPK dan pensiunan. Bagaimana tidak THR yang diterima PNS PPPK dan pensiunan tahun 2024 lebih besar dari tahun sebelumnya.
“Tanggal 22 Maret untuk pengajuan dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran),” ujar Sri Mulyani kepada wartawan dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat, (15/3/2024).
Sri Mulyani juga mengatakan, “penyaluran THR dimulai setelah kami menerima pengajuan perintah membayar dan penerbitan pencairan dana,” jelasnya.
Adapun komponen yang akan diterima PNS PPPK dan pensiunan yaitu sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 menjadi payung hukum bagi pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para PNS PPPK dan pensiunan.
Di dalamnya terdapat poin-poin penting yang perlu diketahui oleh semua penerima manfaat. Salah satunya mengenai komponen besaran THR yang akan diterima setiap PNS PPPK dan pensiunan pada tahun 2024.
Menurut Pasal 6, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PNS PPPK terdiri dari beberapa komponen, antara lain :
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Selain itu, THR dan gaji ke-13 bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun, seperti yang diatur dalam Pasal 8, terdiri dari:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Pada tahun 2024 ini, terdapat peningkatan gaji pokok sebesar 8 persen untuk PNS PPPK dan 12 persen untuk pensiunan.
Hal ini menyebabkan kenaikan pada besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh kedua pihak, berbeda dengan tahun sebelumnya.(red)