Ini Rincian UMK Jawa Barat Sesuai UU Cipta Kerja. Paling Besar Ternyata Kota Ini

Ini Rincian UMK Jawa Barat Sesuai UU Cipta Kerja. Paling Besar Ternyata Kota Ini

foto : ist/mkw

FAKTAJAYA,COM, JAWA BARAT — Undang-Undang No 6 tahun 2023 atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai UU Cipta Kerja sudah disahkan Presiden Jokowi.

Dengan adanya UU Cipta Kerja ini ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pegawai dan pekerja.

UU Cipta Kerja terbaru ini juga telah mengatur Upah Minimum Kabupaten atau Kota, yang sudah ditetapkan oleh PJ Gubernur yang bertugas.

Seperti tertuang dalam UU No 6 tahun 2023, pasal 88 C. Salah satunya adalah PJ Gubernur Jawa Barat telah merombak UMK Jabar pada November 2023 lalu.

Adapun besaran yang ditetapkan di setiap kabupaten dan Kota di Jawa Barat berbeda-beda seperti berikut

  1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
  2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
  3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
  4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)
  5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)
  6. Kota Depok (Rp4.878.612)
  7. Kota Bogor (Rp4.813.988)
  8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)
  9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)
  10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)
  11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399)
  12. Kota Bandung (Rp4.209.309)
  13. Кота Сіmahi (Rp3.627.880)
  14. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677)
  15. Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308)
  16. Kabupaten Bandung (Rp3.527.967)
  17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)
  18. Kota Cirebon (Rp2.533.038)
  19. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)
  20. Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)
  21. Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)
  22. Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)
  23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)
  24. Kabupaten Garut (Rp2.186.437)
  25. Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)
  26. Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)
  27. Kota Banjar (Rp2.070.192)

Penetapan UMK tersebut sudah berdasarkan dengan perhitungan, berdasarkan dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan setiap Kota/Kabupaten.

Adapun dari UMK yang sudah ditetapkan oleh PJ Gubernur Jawa Barat, maka UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat jatuh pada Kota Bekasi dengan nominal sebesar Rp5.343.430.

Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.(red)

About Maulana Kusuma Wijaya

Leave a reply translated

Your email address will not be published. Required fields are marked *