Wow Keren, Mulai 1 Juni 2025 SIM Indonesia Berlaku di semua negara Asean.
Gambar : ilustrasi SIM / faktajaya.com
FAKTAJAYA.COM, JAKARTA — Warga Negara Indonesia kini boleh bangga memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Bagaimana tidak, mulai tanggal 1 Juni 2025, SIM Indonesia sudah resmi diakui di negara-negara ASEAN. Hal ini berarti pemilik SIM Indonesia tak perlu lagi membawa SIM Internasional untuk mengemudikan kendaraan di negara-negara ASEAN.
Dikutip dari akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, nantinya SIM Indonesia akan diakui dan bisa digunakan di negara-negara seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia.
“Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional,” tulis unggahan tersebut.
Pengakuan SIM Indonesia di ASEAN ini seiring penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM yang sudah ditetapkan bakal diberlakukan pada 1 Juni 2025.
Terkait dengan itu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan penggunaan NIK sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.
Yusri juga menjelaskan, walaupun masih tahun depan, penerapan NIK jadi nomor SIM akan dilakukan mulai Juli 2024.
Peralihan ini akan dimulai dari para pemohon SIM baru, sedangkan pemilik SIM yang masih berlaku akan mendapatkan format baru saat perpanjangan usai masa berlaku kedaluwarsa.
“Sambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” jelas Yusri.(red)