Presiden Prabowo ‘Hapus Hutang’ Petani, Nelayan dan UMKM
FAKTAJAYA.COM, JAKARTA – Sesuai dengan yang dijanjikan, akhirnya Presiden Prabowo menerbitkan penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Penghapusan ini dibuktikan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.
“Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya,” kata Prabowo
Presiden Prabowo menuturkan, kebijakan ini mempertimbangkan saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.
Prabowo berharap, penghapusan piutang macet dapat membantu para petani, nelayan, hingga UMKM lain dalam meneruskan usaha-usahanya.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka,” ucap Prabowo.
Namun hal-hal teknis terkait persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait.
“Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” jelas Prabowo.
Usai memberikan sambutan, Prabowo langsung menandatangani hal tersebut di hadapan perwakilan petani hingga nelayan, serta para menteri yang hadir, di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, hingga Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.(red)
sumber : berbagai sumber