Resmi, Pemerintah Tetapkan Waktu Kerja ASN Hanya 3 Hari

Resmi, Pemerintah Tetapkan Waktu Kerja ASN Hanya 3 Hari

ASN saat melaksanakan giat apel pagi foto.istimewa/mkw


FAKTAJAYA.COM, JAKARTA – Pemerintah akhirnya resmi menetapkan regulasi terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.

Regulasi ini ditetapkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait dengan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. ASN ditetapkan hanya bekerja selama 3 hari di kantor dan hari lainnya akan menerapkan Work From Anywhere (WFA).

Belakangan, kebijakan ni disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Zudah Arifin dengan tujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih modern dan efisien.

Terkait dengan fleksibilitas kerja ini, diharapkan agar pelayanan publik bisa lebih cepat dan optimal dengan penerapan digitalisasi yang semakin maju.

Selain itu Ia mengungkapkan, semua ASN di Indonesia bisa menyikapi kebijakan ini dengan positif dan menjadikannya sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas kinerja.

Meskipun ada penerapan sistem kerja yang baru, namun kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak berkurang.

Bahkan dengan adanya hal ini, ASN di seluruh Indonesia bisa lebih adaptif dan dapat menyesuaikan diri dengan baik.

Berikut 10 kebijakan terbaru BKN yang bakal diterapkan untuk ASN.

1.Peniadaan jam kerja fleksibel

2. Pemberlakuan skema kerja efisien, dengan WFA selama 2 hari dan WFO selama 3 hari

3. Memastikan kinerja harian bawahan dengan pelaporan yang konkret

4. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri

5. Maksimalkan koordinasi yang responsive melalui media daring

6. Efisiensi penggunaan listrik dan energi

7. Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan

8. Penggunaan anggaran yang efektif

9. Mengoptimalkan kerjasama dengan mitra eksternal dengan tetap menjaga prinsip good governance

10. Kantor regional memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.

Diharapkan dengan adanya kebijakan yang diterapkan ini mampu menjadikan ASN lebih gesit terhadap perubahan serta dapat meningkatkan efektivitas birokrasi melalui digitalisasi dan efisiensi kerja.

Terkait dengan itu, Pemerintah berharap langkah ini bisa diambil positif sehingga tidak akan mengganggu kualitas kerja dari pegawai ASN itu sendiri.(red)

About Maulana Kusuma Wijaya

Leave a reply translated

Your email address will not be published. Required fields are marked *