Barcode BBM Subsidi Disalahgunakan, Polisi ‘Bongkar Keterlibatan’ Kades hingga Operator SPBU

Barcode BBM Subsidi Disalahgunakan, Polisi ‘Bongkar Keterlibatan’ Kades hingga Operator SPBU

Foto : Para tersangka saat konferensi pers/ fjn

FAKTAJAYA.COM, JAKARTA – Viralnya Kasus mega korupsi Pertamina yang mencuat ke permukaan tidak saja merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah tetapi juga membuat banyak masyarakat Indonesia menjadi geram.

Belakangan, Bareskrim Polri juga mengungkap keterlibatan kepala desa dan operator SPBU dalam kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis solar secara ilegal di Karawang dan Tuban.

“Hasil penyelidikan, barcode-barcode ini didapatkan melalui rekomendasi Kepala Desa.

Kepala desa mengumpulkan surat keterangan dari petani yang berhak mendapat BBM subsidi, lalu barcode-nya digunakan untuk membeli solar bersubsidi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (6/2/2025).

Terkait itu, Polisi menyita 24 barcode solar dari tempat kejadian perkara (TKP) di Karawang, Jawa Barat, serta 45 barcode dari TKP di Tuban, Jawa Timur.

Lebih rinci dijelaskan Brigjen Pol Nunung, di salah satu TKP di Jawa Timur, para pelaku menggunakan kendaraan yang sama secara berulang untuk membeli BBM subsidi di SPBU dengan memanfaatkan 45 barcode berbeda.

Barcode ini disimpan di dalam ponsel milik salah satu tersangka. Tanpa Pengendalian, Subsidi BBM Bisa Terus Membengkak.

Selain itu, polisi juga menduga adanya kerja sama dengan operator SPBU dalam praktik ilegal ini.

“Mereka mendapatkan barcode dengan bantuan operator SPBU. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak, termasuk yang ada di Karawang,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi awak media, apakah Kepala Desa dan operator SPBU memang ikut bermain dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini.

“Kalau dari keterangan saksi memang mengarah ke sana, pasti akan kami tangkap,” tegasnya.

Soal apakah BBM subsidi tersebut diperjualbelikan di daerah sekitar atau hanya dikemas ulang, polisi masih melakukan pendalaman.

“Sedangkan untuk market-nya, kami masih dalami. Kami menemukan gudang di TKP, dan dari hasil pemeriksaan tersangka nanti, akan diketahui kemana saja BBM subsidi ini dijual,” tutupnya.

Adapun tersangka untuk TKP Tuban, Jawa Timur, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yaitu BC, K, dan J. Sementara di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terdapat lima tersangka, yaitu LA, HB, S, AS, dan E.

Dua tersangka lain berinisial COM dan CRN saat ini masih melarikan diri pada saat penindakan dan masuk dalam proses pencarian. “Jadi ada dua DPO untuk TKP Tuban,” kata Nunung.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cita Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.(tim)

About Maulana Kusuma Wijaya

Leave a reply translated

Your email address will not be published. Required fields are marked *