Bareskrim Polri Sita Ribuan Liter ‘Minyak Goreng Curang’ di Depok

Bareskrim Polri Sita Ribuan Liter ‘Minyak Goreng Curang’ di Depok

Barang bukti minyak gireng curang saat konferensi pers. Foto.fjn/mkw


FAKTAJAYA.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka terkait kasus Minyakita curang dan menyita barang bukti dari produsen minyak goreng di Depok sebanyak 10.560 liter.

“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan sebanyak 10.560 liter,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Selain itu, polisi menyita 180 Minyakita dalam kemasan pouch, lalu 250 krat Minyakita kemasan botol, 30 unit filling machine untuk pouch, 40 unit filling machine untuk botol, 3 unit heavy bag, mesin sailor, dan 4 unit timbangan

Terkait dengan itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri atas perintah Kapolri akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana untuk mendukung serta menyukseskan program Asta Cita Presiden dalam melindungi masyarakat Indonesia sebagai konsumen serta perekonomian negara dari kerugian yang diakibatkan oleh pelaku kejahatan.

Menurut Informasi, lokasi produsen itu berada di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT 01 RW 19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Sementara AWI mengaku mendapatkan bahan baku serta kemasannya dari wilayah Kota Bekasi.

“Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch,” katanya.

Belakangan, Bareskrim Polri telah menetapkan AWI sebagai tersangka terkait kasus Minyakita yang isi kemasannya tidak sesuai dengan labelnya. AWI merupakan salah satu pemilik salah satu produsen Minyakita yang disunat di wilayah Kecamatan Cilodong, Kota Depok.(red)

About Maulana Kusuma Wijaya

Leave a reply translated

Your email address will not be published. Required fields are marked *