Ini Waktu Dispensasi Korlantas Polri Untuk ‘Perpanjang SIM Mati’ Tanpa Bikin Baru

Ini Waktu Dispensasi Korlantas Polri Untuk ‘Perpanjang SIM Mati’ Tanpa Bikin Baru

foto. ilustrasi Surat Izin Mengemudi.fjn/mkw


FAKTAJAYA.COM, JAKARTA — Bagi masyarakat yang SIMnya Mati dan belum diperpanjang lebaran tahun ini bisa bernafas lega. Bagaimana tidak, baru saja Korlantas Polri telah memberikan dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama periode libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025.

Dispensasi ini diberikan untuk masyarakat yang SIMnya kedaluwarsa antara 28 Maret hingga 7 April 2025 tetap bisa melakukan perpanjangan setelah periode libur berakhir.

Pemegang SIM diberikan waktu perpanjangan mulai 8 April hingga 19 April 2025. Namun, jika melewati tenggat tersebut, pemilik harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

“Pemberitahuan. Penerbitan SIM libur pada tanggal 28-29 Maret 2025 dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947,” tulis keterangan Instagram @korlantaspolri.ntmc, dikutip Sabtu (15/3).

“Sementara (dispensasi) pada 31 Maret – 7 April 2025 dalam rangka hari raya Idul Fitri 1446 H,” lanjut keterangan itu.

Terkait keputusan ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 bagi anggota dan PNS Polri.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggat waktu tersebut, maka harus melaksanakan penerbitan SIM baru,” tulis berita itu.

Sedangkan payung hukum toleransi perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Pada pasal 4 ayat 4 menyebutkan bahwa SIM yang kedaluwarsa karena keadaan tertentu tetap dapat diperpanjang tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan baru.

Artinya, dengan dispensasi ini, pemudik tidak perlu khawatir apabila masa berlaku SIM mereka habis saat periode libur Lebaran.(red)

About Maulana Kusuma Wijaya

Leave a reply translated

Your email address will not be published. Required fields are marked *