Kemendagri Gelar “Diklat Asesor” Kompetensi Pemerintahan
FAKTAJAYA.COM, JAKARTA – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Asesor Kompetensi Pemerintahan. Diklat diadakan di Kampus BPSDM Kemendagri Kalibata, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Tujuan diklat ini nantinya sebagai pendorong pembentukan Tenaga Uji Kompetensi (Asesor) Pemerintahan Dalam Negeri di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah (pemda).
Terkait dengan itu, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menyampaikan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintahan dalam negeri harus menguasai tujuh unit kompetensi pemerintahan sesuai dengan jenjang jabatannya di lingkungan Kemendagri dan pemda.
Tujuh unit kompetensi dimaksud meliputi kebijakan desentralisasi, hubungan pemerintah pusat dengan daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan daerah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, hubungan pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan etika pemerintahan.
Lebih jauh Sugeng menjelaskan, “Kompetensi pemerintahan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) memenuhi kompetensi pemerintahan dan dibuktikan dengan sertifikasi melalui proses uji kompetensi sertifikasi yang dilakukan oleh asesor,” katanya.
Di sisi lain, Sugeng menjelaskan, asesor atau penilai, merupakan salah satu perangkat/instrumen dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP-PDN). LSP-PDN merupakan lembaga pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi yang dibentuk untuk melaksanakan uji kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan bagi ASN pemerintahan dalam negeri.
Sugeng berharap, diklat tersebut dapat mendukung program sertifikasi kompetensi pemerintahan sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu para peserta diharapkan dapat berkontribusi secara aktif untuk mengoptimalkan kinerja LSP-PDN dalam rangka peningkatan program sertifikasi kompetensi pemerintahan.
Adapun pelaksanaan diklat ini didukung oleh berbagai narasumber yang berasal dari BPSDM Kemendagri dan BPSDM Provinsi Jawa Barat. Diklat diikuti oleh 30 orang dari Kemendagri dan 5 orang dari pemda untuk dilatih menjadi calon asesor.(red)
Sumber : kemendagri