Dirjen IKP : Hanya Dewan Pers Lembaga Yang ‘Berhak Melakukan’ Sertifikasi Wartawan
FAKTAJAYA.COM, JAKARTA – Viralnya berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain di berbagai media belakangan menjadi tanda tanya banyak pihak. Bahkan tak sedikit para insan pers yang belum mengikuti sertifikasi jurnalis menjadi bimbang akibat timbulnya lembaga lain yang menyatakan dirinya sebagai lembaga resmi yang menyelenggarakan setifikasi untuk wartawan.
Menanggapi hal itu, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong, akhirnya angkat bicara dan mengambil sikap tegas dengan viralnya berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain.
Pasalnya, dirinya menyatakan belum pernah memberi izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi pada insan pers.
“Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” ujar Usman saat audiensi dengan Dewan Pers, Senin (20/6), di Tangerang Selatan.
Pada audensi itu hadir Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra (ketua), M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Arif Zulkifli (anggota), Ninik Rahayu (anggota), Yadi Hendriana (anggota) dan Paulus Tri Agung Kristanto (anggota).
Lebih jauh Usman menambahkan, jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka ia meminta agar rekomendasi tersebut segera dicabut. Bahkan Ia juga mengatakan akan melaporkan kasus ini pada Menteri Kominfo, Johnny G Plate.
“Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan Pers?. Saya justru heran kalau ada yang meragukan komitmen saya untuk mendukung Dewan Pers,” ungkap Usman.
Diketahui, kasus yang sempat viral ini berawal ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi wartawan. Usman mengaku telah mendapat flyer (semacam brosur) uji kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia. Ia lalu menanyakan ke beberapa pihak keabsahan uji kompetensi itu dan banyak yang menyarankan agar tak menanggapi kegiatan lembaga itu.
Sedangkan Heldi Idris dari Balitbang Sumber Daya Manusia Kominfo dan Plt Kepala Puslitbang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Said Mirza Pahlevi, menyatakan bahwa lembaganya memang pernah memberikan rekomendasi pada salah satu lembaga sertifikasi untuk mengadakan pelatihan, namun rekomendasi itu bukan untuk uji sertifikasi wartawan.
“Dalam pertemuan Ketua Dewan Pers Mohamad NUH beserta jajaran Dewan Pers dan Kepala BNSP Kunjung Masehat pada tahun 2021, mengatakan bahwa BNSP tidak akan mengeluarkan sertifikat lembaga uji tanpa rekomendasi dari Dewan Pers. Ternyata BNSP menetapkan satu lembaga uji sertifikasi jurnalistik. Itu melanggar kesepakatan yang disampaikan. Dewan Pers (periode 2022-2025) harus mengusulkan agar penetapan itu dicabut,” tutur Hendry Ch Bangun, mantan wakil ketua Dewan Pers yang juga ikut dalam pertemuan tersebut.
M Agung Dharmajaya dan Hendry sempat menanyakan surat asli rekomendasi dari Kemenkominfo tersebut agar bisa dilihat isinya sehingga dapat diketahui letak kekeliruannya.
Belakangan Dirjen IKP mengatakan akan mengecek langsung redaksi surat rekomendasi tersebut dan menyampaikan ke Dewan Pers.(red)
Sumber : berbagai sumber