Ini Syarat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Gaji Dibawah 3,5juta

Ini Syarat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Gaji Dibawah 3,5juta

FAKTAJAYA.COM, JAKARTA – Akhirnya pemerintah mengumumkan akan kembali menggulirkan program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta rupiah tahun 2022 dan nantinya, pekerja yang memenuhi syarat bisa menerima BSU 2022 dari pemerintah.

Salah satu syarat penerima program BSU adalah pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.

Namun Pemerintah juga masih menggunakan data BPJS Kenagakerjaan (BP Jamsostek) terkait data penerima subsidi gaji.

Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, tujuan program BSU adalah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.

Sedangkan penyaluran bantuan subsidi gaji tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Terkait program BSU tahun 2022 ini, pemerintah menggelontorkan anggaran senilai Rp 8,8 triliun. Nantinya, dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja yang memenuhi persyaratan. Hanya saja,

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program BSU atau subsidi gaji dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Lebih jauh Menaker menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan. “Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bias dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” katanya.

Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

“Yang tidak kalah penting adalah mereview data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur,” ujarnya. Sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemnaker: Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Cara cek penerima BSU

Pekerja bisa mengecek status penerima BSU atau tidak di laman Kemnaker.

Berikut cara cek penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta:

  • Kunjungi website kemnaker.go.id
  • Daftar Akun Apabila belum memiliki akun dan lengkapi pendaftaran akun.
  • Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda. Login kedalam akun Anda. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Cek Pemberitahuan.

Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penanda apakah termasuk penerima BSU 2022 atau tidak.

Jika Anda termasuk penerima BSU 2022, dana akan ditransfer malalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Apabila Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.(red)

Sumber : kompas.com

About Maulana Kusuma Wijaya

Leave a reply translated

Your email address will not be published. Required fields are marked *