46 Jemaah Haji “Furoda Bodong’ Terpaksa Dipulangkan, Masyarakat Diminta Berhati-hati

46 Jemaah Haji “Furoda Bodong’ Terpaksa Dipulangkan, Masyarakat Diminta Berhati-hati

foto : ilustrasi Ka’bah dan jemaah haji.
Newsschoolmedia/fjc

FAKTAJAYA.COM – Kasus pemulangan jemaah mandiri (furoda,red) bodong belakangan mendadak viral. Pemerintah meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan travel yang menjanjikan keberangkatan haji melalui jalur yang tidak resmi.

Pasalnya, kasus pemulangan 46 jemaah mandiri (furoda) asal Indonesia dari Arab Saudi yang tersandung masalah keimigrasian di Arab Saudi terpaksa di pulangkan ke Indonesia pada Kamis,(30/06).

Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi. Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Terkait dengan itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.

“46 warga Indonesia itu kini sudah dipulangkan kembali ke Indonesia. Kami berharap masyarakat (jemaah) bisa lebih berhati-hati dalam hal ini ,” kata Hilman di kantor Daker Mekah, Sabtu, 2 Juli 2022.

Pemerintah berempati dengan adanya kasus tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan slot bagi jemaah tersebut untuk tetap menunaikan ibadah haji. Apalagi, yang dilakukan oleh mereka adalah sebuah pelanggaran.

Disinggung kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman akan mendiskusikan terelbih dahulu dengan pihak berwenang.

Pihaknya juga akan melihat apakah nantinya akan ada tuntutan dari para jemaah terhadap travel yang memberangkatkan mereka. Tentunya permasalahan ini akan dilihat perkembangannya lebih lanjut.

Sementara itu terkait dengan haji furoda, Hilman juga menjelaskan, bahwa saat ini sudah ada sekitar 1.700 jemaah yang dilaporkan oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) resmi.

Jumlah itu masih berkembang dan kemungkinan masih akan bertambah dalam beberapa hari ke depan. Sesuai dengan aturan yang ada bahwa setiap PIHK yang memberangkatkan haji mandiri harus melaporkan kepada Kementerian Agama.

“Persyaratan untuk menjadi PIHK itu tidak mudah. Yang menjadi masalah adalah masih ada penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang menawarkan haji furoda melalui iklan-iklan. Padahal, mereka tidak bisa memberangkatkan haji khusus. Kami terus mengingatkan karena untuk beriklan pun tidak boleh mengelabui masyarakat. Pemberangkatannya harus melalui PIHK resmi,” kata Hilman.

Belakangan, diketahui mereka diduga menjadi korban penipuan dari biro perjalanan haji bernama PT Alfatih Indonesia.

Perusahaan tersebut beralamat di Jalan Panorama 1 No. 37, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Saat ditelusuri alamat tersebut bukanlah tempat perusahaan biro perjalanan haji, melainkan sebuah penginapan bernama Pondok Cahaya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar, Ahmad Handiman Romdony menyatakan, PT Alfatih tidak ada dalam daftar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Hingga kini pihaknya masih melakukan pencarian data mengenai puluhan jemaah yang tertipu tersebut.

Dirinya juga mengimbau masyarakat yang ingin beribadah haji agar teliti memilih perusahaan penyedia jasa layanan. Tak sedikit modus penipuan dilakukan dengan iming-iming pergi haji tanpa antre bertahun-tahun.

“Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, jadi ini tidak terdaftar di Kementerian Agama,” jelas dia.

Sementara itu Polda Jabar memastikan siap mengakomodir korban yang ingin melaporkan kasus penipuan perjalanan haji tersebut. Meski sejauh ini, belum ada pihak yang datang untuk melapor.

“Sampai saat ini, belum ada laporan yang kami terima. Kalau ada, tentu kami akan mengakomodir (laporannya),” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada awak media.(red)

Sumber : berbagai sumber

About Maulana Kusuma Wijaya

Leave a reply translated

Your email address will not be published. Required fields are marked *