Pemkab Bekasi dan PLN ‘Jalin Kerjasama’ Maksimalkan Pajak PJU
Pejabat Bupati, Dani Ramdan Saat Melakukan Penandatanganan Kerja Sama dengan PLN (Dok Pemkab Bekasi)
FAKTAJAYA NEWS, KAB.BEKASI – Untuk meningkatkan akurasi data pemungutan pajak penerangan jalan umum (PJU), Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bekasi sepakat menjalin kerja sama dengan PLN.
Kerjasama antara Pemkab Bekasi dan PLN ditandai dengan Memorandum of Understanding (MoU) itu berlangsung di Ruang Rapat KH. Raden Ma’mun Nawawi, Kantor Bupati Bekasi, Kamis (20/10).
Pejabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan kepada awak media mengatakan, pajak dari PJU merupakan salah satu sumber pendapatan daerah Kabupaten Bekasi yang hingga kini akurasi datanya masih belum maksimal.
“Lewat kerja sama ini kita harapkan dapat lebih terbuka dan transparan,” tutur Dani.
Dijelaskannya, kedepan Pemkab Bekasi akan melunaskan penggunaan listrik PJU. Bukan saja yang masih aktif, pemerintah daerah juga akan membayar untuk yang rusak maupun mati.
“Kita berhatap lewat kerja sama ini ada mekanisme untuk penambahan meteran dan sebagainya. Nantinya akan lebih efisien dalam membayar penggunaan listrik PJU,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Dani Ramdan juga menyinggung soal masih adanya ruas jalan di wilayahnya yang belum ada PJU.
Ia mengklaim sudah mempersiapkan dari anggaran perubahan dan APBD 2023 untuk penambahan JPU.
“Kita juga akan tingkatkan dari sisi pengawasan dan mekanisme kontrolnya dari dinas, seperti PJU di jalan dari Dishub, kalau di perumahan pengawasannya dari Disperkimtan, dan akan menjadi indikator kinerja individu dari kepala dinasnya,” tandasnya.(gs/red)
sunber : berbagai sumber