KPU Resmi Tetapkan ’17 Parpol Lolos’ Jadi Peserta Pemilu 2024
foto: kpuri/fjn
FAKTAJAYA COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari akhirnya resmi menetapkan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Sebelumnya hasil rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 akhirnya memutuskan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
Sedangkan 17 parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 itu setelah melewati sejumlah tahapan mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.
“KPU menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum,” kata Hasyim.
Sebelum 17 parpol dinyatakan lolos, ada 24 partai yang dinyatakan syarat pendaftaran dan melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, ada enam partai politik yang tidak memenuhi syarat. Sehingga, ada 17 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
Sedangkan parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai nonparlemen. Sementara itu, terdapat satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, yakni Partai Ummat.
Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual provinsi di NTT dan Sulawesi Utara (Sulut) lantaran tidak memenuhi syarat. Atas alasan itulah, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Berikut 17 partai yang lolos sebagai peserta pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
(gs/red)