Nikah di KUA Jadi Tren Anak Muda, Bukti Pelayanan Semakin Membaik

Nikah di KUA Jadi Tren Anak Muda, Bukti Pelayanan Semakin Membaik

foto : salah satu calon pengantin saat melangsungkan di KUA Rawalumbu /fjn

FAKTAJAYA NEWS, BEKASI – Ramainya pemberitaan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) yang sempat menjadi tren anak muda di media sosial menjadi bukti keberhasilan KUA dalam memberi layanan publik.


Hal itu juga diakui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan menurutnya, tren nikah di KUA memang membuktikan layanan KUA yang terus membaik.


Sementara itu, Kepala KUA Rawa Lumbu Kota Bekasi, Drs. H. Ahmad Sumroni, MM saat ditemui FJN mengatakan, “sebenarnya menikah di KUA kini menjadi pilihan karena sekarang lebih mudah dan tidak memakan banyak waktu dan biaya,” terang Sumroni di KUA Rawa Lumbu (11/5/2023)


Seperti diketahui, Syarat Nikah di KUA tahun 2023, berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.


Sedangkan KUA adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional. Dibina oleh kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota.


Sumroni juga menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin nikah di KUA, syaratnya adalah melakukan pendaftaran paling lambat 10 hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan. Saat melakukan pendaftaran, calon pengantin diminta mengisi formulir permohonan dan melampirkan beberapa data secara tertulis.


Berikut syarat nikah 2023 di KUA sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan:


a. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin;
b. Foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/ kelurahan setempat;
c. Foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah;
d. Foto kopi kartu keluarga;
e. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
f. Persetujuan kedua calon pengantin;
g. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
h. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya
i. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, Wali, dan pengampu tidak ada;
j. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
k. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia;
l. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
m. Akta Cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
n. akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.


Saat Disinggung jumlah pasangan yang sudah terdaftar, Sumroni menjekaskan, “memang benar sekarang lebih banyak yang menikah di kantor (KUA.red) ketimbang di tempat mereka atau di tempat lain. Mungkin menurut mereka selain praktis juga lebih sakral. Namun untuk jumlah peserta nikah sejak bulan Januari sampai April 2023 turun 30persen dari yang sebelumnya” katanya.(red)

About Maulana Kusuma Wijaya

Leave a reply translated

Your email address will not be published. Required fields are marked *