Lagi, Polres Karawang ‘Berhasil Gerebek’ 10 Kilogram Tembakau Sintetis
foto : Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Polres Karawang
FAKTAJAYA.COM, KARAWANG – Lagi, Polres Karawang berhasil menggerebek narkoba jenis tembakau sintetis di sebuah kontrakan yang dijadikan tempat produksi di Karawang, Kamis (1/6/2023).
Dalam penggerebekan itu Satuan Narkoba Polres berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti 10 kilogram tembakau sintetis dan beberapa alat produksinya.
Terkait dengan itu, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan,, penggerebekan produksi narkoba golongan satu jenis tembakau sintetis ini bermula dari laporan warga di Kampung Kepuh, Kelurahan Karangpawitan, Karawang Barat yang melihat adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya.
“Dari laporan warga, kami menindaklanjutinya dan hasil penyelidikan didapatkan sebuah kontrakan di kampung Kepuh menjadi tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis yang termasuk narkotika golongan satu,” jelas Wirdhanto.
Lebih jauh Kapolres mengatakan, dalam penggerebekan salah satu pelaku MRA (29) berhasil diamankan beserta barang bukti narkoba tembakau sintesis dan bahan-bahan produksinya.
“Barang bukti yang diamankan bungkus plastik warna hitam didalamnya berisikan tembakau sintetis, 15 bungkus plastik warna hitam masingmasing didalamnya berisikan sebungkus plastik bening berisikan tembakau sintetis siap diedarkan,” ujarnya.
Kemudian, belasan botol cairan, perasa dan 3 serbuk pewarna, tembakau biasa dan ada minyak ganja.
Selain itu, kontrakan yang disewa pelaku tersebut baru digunakan dua minggu untuk digunakan produksi dan peredaran narkoba.
“Jadi pelaku ini baru pindah dan menetap di kontrakan ini dua minggu,” ungkapnya.
Barang bukti tembakau sintetis ini dijual kisaran 500ribu per bungkus plastik bening ukuran 15gram.
“Jadi total berat tembakau sintetis itu kurang lebih 10 kilogram atau diuangkan itu ratusan juta rupiah,” katanya.(red)
sumber : berbagai sumber