Dishub Kota Bekasi ‘Gelar Uji Emisi’ Kendaraan Roda Empat.

Dishub Kota Bekasi ‘Gelar Uji Emisi’ Kendaraan Roda Empat.


FAKTAJAYA COM, BEKASI – Mengantisipasi semakin meningkatnya polusi udara di berbagai daerah khususnya di Jadetabek yang mulai menghawatirkan, belakangan Dinas Perhubungan (dishub) Kota Bekasi menggelar uji emisi kendaraan bermotor roda empat di Kecamatan Rawalumbu.


Uji emisi kendaraan merupakan kontribusi masyarakat terhadap pengendalian pencemaran udara. Kendaraan yang lulus uji emisi sama dengan mengurangi beban pencemaran udara dari gas buang kendaraan bermotor;


Terkait dengan itu, Plt. Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Ikhwanudin menjelaskan, Uji Emisi Kendaraan Bermotor Roda empat akan dilaksanakan dalam tiga gelombang yaitu pada 28, 31 Agustus – 1 September 2023, dan 4-6 September 2023.


Gelombang pertama dilaksanakan Senin tanggal 28 Agustus 2023 dimulai pukul 08.00 s/d selesai berlokasi di halaman Kantor Kecamatan Rawalumbu.


Ikhwanudin mengatakan, untuk personil penguji dan alat uji emisi yang digunakan berasal dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan Bengkel Rizki Putra Pratama yang bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya, untuk petugas penginput data dan hasil uji emisi dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;


Alat uji emisi kendaraan bermotor yang digunakan, sebagai berikut;


a. Dinas Perhubungan Kota Bekasi
– 1 unit alat uji emisi bensin;
– 1 unit alat uji emisi solar.


b. Bengkel Rizki Putra Pratama yang bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta 1 unit alat uji emisi bensin;


Aplikasi uji emisi yang digunakan yaitu SIUMI (Sistem Informasi Uji Emisi) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang selanjutnya akan diinput ke aplikasi e-Uji Emisi Roda 4 (empat) miliki Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta oleh KLHK.


Hari ini, kendaraan bermotor roda 4 yang diuji emisi sebanyak 104 kendaraan, dengan rincian sebagai berikut:


a. Sebanyak 88 kendaraan berbahan bakar bensin, dengan 83 kendaraan lulus uji dan 5 kendaraan tidak lulus uji;
b. Sebanyak 16 kendaraan berbahan bakar solar, dengan 13 kendaraan lulus uji dan 3 kendaraan tidak lulus uji.


Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi kami rekomendasikan untuk segera melakukan perawatan kendaraan sehingga gas buang kendaraan jadi lebih ramah lingkungan.


Sementara, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dalam Instruksi Wali Kota tentang pengendalian pencemaran udara yang di dalamnya terdapat langkah-langkah antara lain:


a. Penyiraman jalan dengan menggunakan eco enzyme;
b. Melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pembakaran-pembakaran sampah secara terbuka;
c. Melakukan pengawasan terhadap boiler-boiler yang menggunakan bahan bakar batu bara;
d. Mendorong untuk menggunakan transportasi publik.
Ia juga menghimbau untuk pengurangan menggunakan kendaraan bermotor agar polusi yang terjadi semakin berkurang. (red)

sumber : berbagai sumber

About Maulana Kusuma Wijaya

Leave a reply translated

Your email address will not be published. Required fields are marked *