Gegara Dugaan ‘Ujaran Kebencian’, Rocky Gerung Dipanggil Bareskrim Polri
Rocky Gerung tiba di Bareskrim Polri Rabu (6/9/2023)/FJ News
FAKTAJAYA.COM, JAKARTA – Akademisi UI Rocky Gerung, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diklarifikasi terkait dengan laporan polisi kasus dugaan ujaran kebencian, Rabu (6/9/2023).
Rocky Gerung yang saat itu mengenakan kemeja berwarna biru muda, tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.07 WIB terlihat santai sembari berbincang dengan melalui sambungan telepon sambil sedikit berjoget mengayunkan kakinya. “Joget-joget aja,” singkatnya kepada wartawan.
Ketika disinggung persiapan apa saja yang dibawa untuk panggilan hari ini, Rocky Gerung hanya tersenyum sambil mengeluarkan minuman isotonik dari dalam tasnya.
Sedianya Rocky Gerung dipanggil Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal laporan kasus tersebut pada hari Senin (4/9/2023). Namun ia meminta untuk ditunda hari ini, Rabu (6/9).
“Mestinya kemarin Senin, tapi saya kasih kuliah di Pesantren di Sukabumi, jadi nggak mungkin dibatalin,” ujar Rocky.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyampaikan Rocky Gerung dipastikan tidak menghadiri panggilan klafifikasi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kepastian tersebut disampaikan kuasa hukumnya. Sejatinya, pemeriksaan Rocky dijadwalkan hari ini, Senin (4/9/2023).
“Dari Tim Kuasa Hukum Rocky, hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan dan meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September 2023,” ungkap Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya.
Sebelumnya, Djuhandhani menjelaskan penyidik gabungan Polda dan Mabes Polri telah menerima sebanyak 24 laporan polisi terkait dugaan penghinaan presiden ini.
Dari total 24 laporan polisi yang diselidiki, lanjut Djuhandhani, penyidik telah meminta keterangan puluhan saksi. Adapun rinciannya, 72 saksi dan 13 saksi ahli.(red)