Ketua Panwaslu : Laporkan Ke Panwaslu Bekasi Barat Jika Temukan Ada Politik Uang
FAKTAJAYA NEWS, BEKASI – Ketua Panwaslu Bekasi Barat, Imam Suharyadi minta masyarakat melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024 termasuk jika melihat adanya politik uang.
“Kepada stakeholder dan masyarakat, kami membutuhkan bantuan warga semua jika menemukan atau melihat adanya pelanggaran politik di lingkungan warga semua bisa melaporkannya ke Panwaslu Kecamatan,” katanya.
Imam menjelaskan, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu, politik uang ini juga menjadi salah satu dari beberapa isu krusial kerawanan pemilu.
“Bawaslu menyusun IKP sebagai ‘early warning’ (pencegahan dini), setidaknya ada beberapa isu krusial yakni politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), kampanye media mosial dan netralitas ASN,” imbuhnya lagi.
Sementara itu, kata Imam, tahapan yang rawan terjadinya politik uang yakni saat kampanye, masa tenang, dan pungut hitung.
Dalam Pemilu 2024, Imam tidak memungkiri terdapat modus-modus baru politik uang, seperti pemanfaatan aplikasi-aplikasi uang elektronik, kartu elektronik, hingga e-commerce.
“Model-model politik uang dalam Pemilu 2024 tidak hanya manual, tidak lagi diberi duit langsung di lapangan, tapi melalui aplikasi-aplikasi,” kata dia.
Modus-modus baru inilah yang sulit dideteksi pengawas pemilu. Oleh karena itu, ia melakukan komunikasi kepada peserta pemilu untuk tidak menggunakan modus-modus tersebut.
Apabila Panwaslu menemukan kartu uang elektronik yang dibagi-bagikan pada masa kampanye maupun kegiatan partai lainnya di luar dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait batas harga pembagian bahan kampanye, maka kartu uang elektronik tersebut dapat menjadi barang bukti politik uang.
Lebih jauh di katakannya, adapun langkah pencegahan politik uang yang dilakukan Panwaslu Bekasi Barat, ujar dia, pertama pendidikan sosialisasi dan pengawasan partisipatif.
Kedua, melalui pengawasan kampanye. Ketiga melalui pelaporan dan pengaduan. Keempat penyelidikan dan penegakan hukum. Kelima sanksi dan hukuman.
“Jika Panwaslu menemukan bukti yang kuat terkait praktik politik uang, akan diteruskan ke Bawaslu Kota Bekasi dan dapat memberikan sanksi kepada pelanggar, seperti denda, diskualifikasi calon, atau pembatalan hasil pemilihan,” tegasnya.
Langkah pencegahan keenam yakni berkolaborasi dengan seluruh stakeholder hal itu agar pencegahan dan penindakan politik uang dapat berjalan dengan baik.
“Panwaslu kecamatan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), kepolisian, Satpol PP, dan lembaga terkait lainnya, untuk meningkatkan sinergi dalam mencegah dan menindak praktik politik uang,” ujarnya.(HaBe.plus/red)