Penjabat Bupati dan Wali Kota Bekasi ‘Bahas Kesepakatan’ Aset Milik Daerah.

Penjabat Bupati dan Wali Kota Bekasi ‘Bahas Kesepakatan’ Aset Milik Daerah.


FAKTAJAYA.COM, CIKARANG PUSAT– Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi kembali membahas pemanfaatan aset Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemkab Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi.


Pada pembahasan itu rapat di pimpin Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, hadir Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad beserta jajaran, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Bekasi, serta Kepala Perangkat daerah. Bertempat di Ruang Rapat Bupati Bekasi, Komplek Pemda, Cikarang Pusat, Selasa (27/2).


Dalam sambutannya Pj Bupati Dani mengatakan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada tanggal 10 Januari 2024 lalu bersama Pemkot Bekasi untuk membahas bagaimana mengoptimalkan kembali pemanfaatan BMD Kabupaten Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi.


“Rapat ini masih melanjutkan pembahasan penyelesaian aset-aset Pemerintah Kabupaten yang ada di Kota Bekasi serta TKD eks desa yang menjadi kelurahan kota yang wilayahnya ada di Kabupaten,” ujarnya.


Pj Dani juga menuturkan, dalam pembahasan ini terus berprogres dan ada beberapa aset BMD yang sudah tidak bermasalah, hanya tinggal dirumuskan saja untuk kesepakatannya. Meskipun ada beberapa aset yang sudah ditawarkan oleh Pemkab Bekasi untuk dikerjasamakan atau diserahkan ke Pemkot Bekasi.


“Ada beberapa aset yang sudah ditawarkan oleh kita untuk dikerjasamakan atau diserahkan ke Pemkot Bekasi. Karena itu titik lokasinya berada di Kota Bekasi, apalagi yang tercantum di berita acara pemekaran wilayah dan ini yang terus kita musyawarahkan,” tutur dia.


Lebih jauh Pj Gani mengungkapkan, ada beberapa aset yang sudah ditawarkan untuk dikerjasamakan, yakni eks Tapos yang berlokasi di Jalan Raya Kranggan Jatisampurna Kota Bekasi.

Pihaknya mengatakan sudah mengajukan permohonan perubahan RDTR, dan akan diajukan penawaran kerjasama pengelolaan bersama antara Pemkab Bekasi dengan Pemkot Bekasi.


“Ada rencana untuk penempatan Islamic Center. Kalau yang lain ini sedang dikaji kemungkinan arahnya sewa atau pinjam pakai itu sedang kita bahas,” imbuhnya.


Ia juga menyampaikan, bahwa beberapa aset BMD seperti tanah dan bangunan disekitar Jalan Rawa Tembaga akan dilaksanakan appraisal oleh kantor jasa penilai publik atau penilai pemerintah pada tahun anggaran 2024 dan sudah masuk dalam Rencana Kerja SKPD TA 2025 untuk dilakukan pemanfaatan barang milik daerah dan pembangunan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.


Selanjutnya, untuk tanah TKD eks desa yang menjadi kelurahan, status kepemilikan TKD sesuai dengan penjelasan yang tercantum dalam Berita Acara Tim Inventarisasi Barang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Bekasi Nomor: 028/BA.080/Plk Tanggal 23 April 1997.


Sementara itu, Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad mengatakan pihaknya akan menunggu apprasial yang akan dilakukan oleh Pemkab Bekasi. Karena Ia ingin aset dari masing-masing daerah bisa optimal dan mempunyai nilai manfaat.


“Pemkab Bekasi sedang melakukan kebijakan apprasial yang akan dilakukan tentu kami akan menunggu dari apprasial tadi apakah lebih pas seperti apa. Kalau sesuai dengan kemampuan finansial kota ya tentu menjadi prioritas,” katanya.(red)

About Maulana Kusuma Wijaya

Leave a reply translated

Your email address will not be published. Required fields are marked *