Caleg PKB Dapil 7 Cikarang ‘Resmi Cabut Laporan’ Dugaan Penggelembungan di Bawaslu

Caleg PKB Dapil 7 Cikarang ‘Resmi Cabut Laporan’ Dugaan Penggelembungan di Bawaslu


FAKTAJAYA.COM, BEKASI – Pendukung Caleg nomor urut dua (Boby Agus Ramdan) dari Partai PKB Dapil 7 resmi mencabut berkas laporan di Bawaslu Kabupaten Bekasi terkait dugaan menggeserkan angka perolehan suara untuk Caleg lain. Sehingga bertambah sekitar lima ratus lebih suara yang dianggap tidak sesuai dengan data faktual C1 plano.


Usai mediasi dan pencermatan, menghasilkan PPK dan Panwas Cikarang Timur menganulir dan telah mengembalikan suara sesuai rekap hasil data C1 Plano yang dianggap sinkron.


Mewakili simpatisan tim pendukung Caleg nomor urut dua, Ade Rusiana mengatakan kepada awak media bahwa kedatangannya ke Bawaslu adalah dalam rangka mencabut berkas laporan.


“Saya Ade Rusiana mencabut laporan ke Bawaslu yang terjadi perkara di Cikarang Timur, dalam hal ini sudah terjadi mediasi,” Jelasnya. Kamis (7/3/2024).


Sebelumnya diberitakan, konflik di Cikarang Timur saat itu karena ada temuan pergeseran jumlah suara partai yang dilimpahkan ke suara salah satu caleg membuat suasana di kantor KPUD Kabupaten Bekasi nyaris digerudug oleh ribuan simpatisan para pendukung dari caleg nomor urut dua yang merasa dampaknya akan dirugikan.


Kejadian itu diketahui oleh para pendukung dari Caleg nomor urut dua Partai PKB Dapil 7 pasca selesainya penutupan plano penghitungan suara di PPK Kecamatan Cikarang Timur.


Secara eksklusif kepada awak media, ketua PPK Kecamatan Cikarang Timur Anrian Nurul Furqon menyampaikan secara terang benderang dan terbuka bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan.


“Bukan saya yang melakukan, tapi kenapa jadi saya yang kena sasaran,” ujarnya. Jum’at (1/3/2024).


Furqon membeberkan, sore itu (Kamis, 29/02/2024) selesai pelaksanaan Plano, beberapa orang yang mengaku para pendukung Caleg nomor urut dua dari PKB memprotes terkait hasil angka yang dimasukkan dalam aplikasi Sirekap dengan membawa bukti lembar C1. Setelah diteliti bersama dan dipadukan tenyata hasilnya sinkron.


“Karena kami tidak punya akses untuk masuk Sirekap, lalu kami ajak para pendukung Caleg itu ke kantor KPUD dengan tujuan memperbaiki data suara,” ungkapnya.


Sesampainya di KPUD, lanjut Furqon, “pihak KPUD mengatakan bahwa yang bisa merubah data di Sirekap hanya pihak KPU-RI, yang saya tau seharusnya pihak KPUD itu bisa,” terang Furqon.


Furqon meyakinkan, bahwa dirinya sama sekali tidak merubah data perolehan suara, bahkan data yang ada di PPK dan Panwas ternyata sama dengan data C1 yang dimiliki oleh pihak pendukung Caleg nomor dua tersebut.


Namun belakangan, Akhmad Alamsyah selaku petugas Panwascam Cikarang Timur mengatakan bahwa permasalahan ini sudah clear.


“Panwas bersama PPK Cikarang Timur sudah menyelesaikan persoalan ini. Kami sudah mengembalikan suara Caleg sebagaimana mestinya mengacu kepada hasil rekapitulasi manual C1,” tegasnya. Senin (4/3/2024).


Akhmad Alamsyah selain sebagi petugas Panwas dirinya juga dikenal selaku tokoh di Cikarang Timur, pihaknya sangat menyesalkan sekali dengan adanya peristiwa keributan adanya permainan suara Caleg yang bisa menciderai nama baik integritas lembaga Pemilu sekaligus nama baik wilayah Cikarang Timur.


Lebih lanjut Akhmad Alamsyah juga berharap kepada pihak KPUD agar bisa menjaga nama baik dan kepercayaan masyarakat.


“Kesampingkan dulu jika ada unsur kedekatan, ataupun ikatan organisasi, jangan mengorbankan nama baik KPU ataupun mengorbankan orang lain,” Tandasnya.


Perlu diketahui, bahwa peristiwa serupa duga’an penggelembungan suara juga terjadi di Kecamatan Cikarang Selatan Dapil 7 Kabupaten Bekasi (Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Cikarang Selatan). Hal itupun menuai protes keras dari para simpatisan pendukung Caleg nomor urut dua.


Simpatisan para pendukung itu memprotes dan melakukan orasi di depan Kantor Kecamatan Cikarang Selatan tempat dilakukannya proses rekapitulasi rapat Plano penghitungan suara. Mereka mengklaim, bahwa ada praktek kejahatan Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dengan adanya penggelembungan suara sebanyak seribu lebih.


Para pendukung Caleg tersebut hanya berharap dan meminta agar para petugas pantia Pemilu bisa bertindak netral sejujur – jujurnya dalam menjalankan tugasnya diatas sumpah jabatan yang sudah mereka ikrarkan sehingga jangan sampai ada praktek-praktek busuk yang bisa berdampak merugikan Caleg lainnya.(tim)

About Maulana Kusuma Wijaya

Leave a reply translated

Your email address will not be published. Required fields are marked *