Surat Edaran Pj Wali Kota Bekasi Akhirnya ‘Direvisi’, Selama Ramadhan Hiburan Malam Resmi Ditutup
FAKTAJAYA.COM, KOTA BEKASI – Akhirnya, revisi Maklumat Pj Wali Kota Bekasi bersama Kapolres Bekasi Kota dan Dandim 0507 Kota Bekasi keluar setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi dan umat Islam Kota Bekasi meminta agar maklumat di revisi.
Dalam Revisi itu berbunyi : PARA PELAKU USAHA:
Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa DITUTUP (tidak ada Aktivitas) 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Diberitakan sebelumnya, 4 poin yang jadi persoalan MUI Kota Bekasi berbunyi; PARA PELAKU USAHA: Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Malam lainnya untuk jam operasional dibatasi mulai pukul 21.00 s.d 02.00 WIB.
Dengan demikian, sesuai dengan revisi Surat Edaran yang berisi Maklumat untuk Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Malam lainnya dinyatakan untuk tutup selama bulan suci Ramadhan.(red)