Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Indramayu Gelar Aksi Turun Ke Jalan
FAKTAJAYA.COM, INDRAMAYU – Jurnalis turun ke jalan gelar Aksi Demo menolak Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran, di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kabupaten Indramayu. Kamis (30/05/2024).
Berbagai awak media, sebanyak kurang lebih 200 Wartawan Indramayu yang tergabung dalam organisasi dan komunitas media “Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu” (FKJI) memadati depan Gedung DPRD Indramayu.
Aksi unjuk rasa jurnalis tersebut dalam tuntutannya menolak Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran dan juga menuntut agar segera memproses hukum seorang oknum Kepala Desa Sukagumiwang yang bernama Wasma atau yang biasa dipanggil Cempe diduga mengancam akan membunuh seorang wartawan Tugiran / Jahol
Organisasi wartawan yang tergabung dalam wadah Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) yang ikut menyuarakan aspirasi diantaranya sbb: PWI, WWN, Pokja Polres Indramayu, FKWIB, IWO, FWAK,, Kombes, IWOI, JOIN, PJI, PPWI, KWRI, PWRI, Sekber, FK Inbar, AWI, FKWIT, PJS, IJTI Cirebon Raya, Pers Media Indonesia, HIPSI.
Dedy Musashi Ketua PWI Kabupaten Indramayu sekaligus Ketua FKJI (Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu) di sela-sela unjukrasa mengatakan, aksi damai ini sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan kita yang satu profesi mengalami indikasi dugaan ancaman pembunuhan oleh oknum kepala Desa Sukagumiwang yang bernama Wasma /Cempe.
“Hari ini Tugiran /Jahol diancam besok-besok bisa teman-teman dari organisasi lain yang menjalankan tugas di lapangan bisa juga diancam kalau terus dibiarkan.” Kata Dedy
“Untuk itu kami minta kepada teman-teman agar tertib dan kondusif dalam menyampaikan aspirasi kepada institusi yang tunjukan bahwa kita sebagai Jurnalis profesional,” harapnya.
Ditambahkan mengenai RUU penyiaran yang direncanakan oleh DPR, itu merupakan wujud nyata preseden buruk kemunduran bagi Demokrasi di Indonesia, karena ketika pers dilarang melakukan investigasi dan penyiaran langsung sama halnya memberikan kesempatan bagi para pelaku kejahatan besar untuk melakukan kejahatannya”.
“Selain itu RUU penyiaran adalah salah cara mereka untuk mengkriminalisasi kemerdekaan PERS. Pasalnya PERS lah garda terdepan bagi negara dalam menjaga keutuhan NKRI karena merupakan salah satu pilar demokrasi dalam amanat undang-undang.” Ungkapnya.(arief)