Soal Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang, Ini Penjelasan MUI

Soal Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang, Ini Penjelasan MUI

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas

FAKTAJAYA.COM, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, langkah Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang memberi kesempatan bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang adalah sebuah terobosan.


Anwar mengatakan selama ini, hanya badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan yang dipercaya pemerintah untuk mengelola tambang.


“Dengan keluarnya SK baru tersebut ada sebuah terobosan yang dilakukan oleh pemerintah yang perlu diapresiasi, karena dalam SK itu ormas-ormas keagamaan yang selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola tambang,” kata Anwar, seperti dilansir cnn, Sabtu (1/6).


Lebih jauh Anwar mengatakan lewat kebijakan itu, ormas-ormas keagamaan akan bisa memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan.


Menurutnya, kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh ormas-ormas keagamaan pada umumnya juga terkait dengan tugas dan fungsi pemerintah yaitu melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan rakyat.


Selain itu Anwar juga mencontohkan dalam hal melindungi rakyat, ormas keagamaan sangat sering hadir di lokasi bencana untuk membantu masyarakat.


“Tetapi gerak mereka memang tampak terbatas karena ketiadaan dana sehingga mereka tidak mampu membeli dan menyiapkan peralatan serta hal-hal lain yang diperlukan,” ujarnya.


Begitu juga dalam hal yang terkait upaya mencerdaskan bangsa. Ia mengatakan sampai saat ini pemerintah tampak belum sanggup untuk melakukan tugas tersebut secara sendiri.


Ia mengatakan peran ormas keagamaan kemudian terlihat dengan mendirikan sekolah dan rumah sakit yang jumlahnya ribuan secara mandiri.


“Memang pemerintah ada membantu tapi jumlahnya jelas masih jauh dari yang dibutuhkan oleh lembaga pendidikan dan lembaga kesehatan tersebut,” katanya.


Demikian juga dalam upaya mensejahterakan rakyat. Ia mengatakan dalam pasal 34 UUD 1945 menyebutkan fakir miskin anak terlantar dipelihara oleh negara.


Namun pada kenyataannya, lanjut dia, pemerintah juga punya keterbatasan, sehingga terlihat peran ormas keagamaan membantu tugas dan kewajiban dari pemerintah tersebut.


“Lalu timbul pertanyaan dari mana ormas-ormas tersebut mendapatkan dana? Umumnya dengan mengandalkan sumbangan dari para anggota dan simpatisan serta dari berbagai usaha yang dilakukannya,” katanya.


Anwar mengungkapkan, dalam kenyataannya terkadang pihak ormas juga terpaksa harus “mengemis” ke sana ke mari agar kegiatan yang direncanakannya dapat terlaksana.


Oleh karenanya, menurut dia, agar ormas keagamaan dapat melaksanakan maksud dan tujuan, maka ormas-ormas tersebut secara finansial haruslah dibuat kuat
“Saya melihat SK yang baru dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini merupakan bagian dari usaha itu, sehingga diharapkan peran ormas keagamaan ini di masa depan dalam memberdayakan masyarakat akan jauh lebih baik lagi, sehingga cita-cita kita untuk membuat negeri ini menjadi negara yang maju, beradab, berkeadilan akan dapat terwujud dan diakselerasi,” katanya.


Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5).


Aturan baru itu menyisipkan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).


“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” tulis Pasal 83A (1) PP 25/2024.


Sesuai Pasal 83A (2) PP 25/2024, WIUPK tersebut merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).


Kendati demikian, Pasal 83 (3) beleid yang sama mengatur IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.


“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” sambung Pasal 83 (4) PP 25/2024.


Selain itu, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya.(red)

About Maulana Kusuma Wijaya

Leave a reply translated

Your email address will not be published. Required fields are marked *