Ini Penilaian DPRD Terkait Peran Inspektorat Jalankan Sistem Peringatan

Ini Penilaian DPRD Terkait Peran Inspektorat Jalankan Sistem Peringatan

Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (4/7/24). foto.doc.faktajaya/mkw

FAKTAJAYA NEWS, BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menilai peran Inspektorat Kota Bekasi dalam menjalankan Sistem Peringatan Awal (early warning system) terkait potensi adanya kecurangan dan kelemahan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD belum maksimal.

Disinyalir sebagai salah satu sebab Pemkot Bekasi mendapat penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pernyataan ini Demikian disampaikan Dariyanto, anggota Banggar DPRD Kota Bekasi dalam penyampaian rekomendasi DPRD terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK pada rapat paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (4/7/24).

“BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemkot Bekasi Tahun 2023 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal ini dikarenakan adanya beberapa temuan dalam pemeriksaan BPK atas LKPD Kota Bekasi Tahun 2023. Juga masih kurangnya peran Inspektorat Kota Bekasi dalam fungsi early warning,” papar Dariyanto.

Seperti diketahui, ada 20 temuan dan 84 rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK. Harus diselesaikan dalam waktu 60 hari sejak LHP diserahkan pada 20 Mei lalu.

“Sudah ada tindaklanjut oleh OPD terkait, terutama yang berkaitan dengan rekomendasi yang bersifat administratif. Sementara untuk rekomendasi yang memerlukan koordinasi dengan pihak lainnya masih dilakukan pemantauan hingga mendapat ketetapan. Sedangkan rekomendasi yang bersifat pengembalian masih dalam proses,” papar Dariyanto.

Sementara terkait revitalisasi pasar yang menjadi sorotan BPK. Banggar DPRD Kota Bekasi meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dosdagperin) agar melakukan perbaikan pengelolaan Pasar secara keseluruhan.

“Kami meminta Disdagperin menagih tunggakan baik berupa pajak, retribusi maupun kompensasi yang ada terkait pemanfaatan aset daerah dan kewajiban sesuai dengan perjanjian dengan pengelola pasar,” ujar Dariyanto.

Selanjutnya, agar tidak terjadi penilaian WDP yang keempat kalinya, DPRD meminta Pj Wali Kota Bekasi agar mengirim surat ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat untuk meminta pendampingan dari Badan Diklat BPK dalam persiapan Audit LHP BPK Tahun 2024.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi Tahapan Bambang Soetopo, dihadiri Ketua DPRD Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah, Pj Wali Kota R Gani Muhamad beserta jajaran OPD dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya serta sejumlah organisasi masyarakat.(red)

About Maulana Kusuma Wijaya

Leave a reply translated

Your email address will not be published. Required fields are marked *