Mantap, Sekarang Cetak ‘Sertifikat Elektronik’ Secara Mandiri Gak Ribet

Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik. Foto.Istimewa/mkw
FAKTAJAYA.COM, NASIONAL – Pemilik sertifikat tanah elektronik kini tak perlu ribet lagi jika ingin mencetak sertifikatnya. Pasalnya, kini sudah ada mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik di 83 kantor pertanahan (kantah) Indonesia.
Hal itu sebagaimana dilansir dari unggahan akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Kamis (13/2/2025).
“Dengan mesin ini, kamu bisa cetak sertifikat elektronik secara mandiri dengan cepat, tanpa ribet,” ujar di unggahan itu.
Berikut cara mencetak sertifikat elektronik melalui mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik di Kantah:
Setelah Anda mendapat pemberitahuan di WhatsApp kalau sertifikat elektronik sudah jadi, cukup datang ke kantah; Masukkan barcode yang diterima; Scan KTP; Sertifikat elektronik langsung tercetak dalam hitung detik.
Selain itu, kelengkapan Mesin Mesin ini tidak hanya untuk mencetak sertifikat elektronik saja, tapi juga bisa verifikasi data melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Bahkan mesin ini juga dilengkapi fitur keamanan canggih untuk melindungi data serta desainnya yang kokoh.
“Prosesnya cepat, hasilnya pun berkualitas tinggi, gak perlu lagi antri panjang, semua bisa kamu lakukan sendiri,” ucapnya.
Sedangkan Kantah yang memiliki Mesin Pencetakan Sertifikat Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik ini telah tersedia di 83 kantah, dan nantinya bakal disediakan secara bertahap di kantah seluruh Indonesia.
Adapun 83 kantah yang telah dilengkapi mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik meliputi:
- Kota Aceh
- Kota Sabang
- Kota Medan
- Kota Tebing Tinggi
- Kota Sibolga
- Kota Tanjung Balai
- Kota Binjai
- Kota Bukittinggi
- Kota Palembang
- Kota Dumai
- Kota Pekanbaru
- Kota Jambi
- Kota Bengkulu
- Kota Gorontalo
- Kota Bintai
- Kota Pangkalpinang
- Kota Bandar Lampung
- Kota Metro
- Kota Jakarta Barat
- Kota Jakarta Timur
- Kota Jakarta Utara
- Kabupaten Karawang
- Kota Bandung
- Kota Sukabumi
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Cirebon
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Bekasi
- Kota Semarang
- Kota Magelang
- Kabupaten Sukoharjo
- Kota Salatiga
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Pekalongan
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Pati
- Kota Madiun
- Kota Mojokerto
- Kota Blitar
- Kota Kediri
- Kabupaten Kediri
- Kota Surabaya 1
- Kota Surabaya 2
- Kota Malang
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Madiun
- Kota Probolinggo
- Kota Batu
- Kabupaten Mojokerto
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Gunungkidul
- Kabupaten Kulo Progo
- Kota Pontianak
- KotaPalangkaraya
- Kota Balikpapan
- Kota Bontang
- Kota Banjarmasin
- Kota Banjarbaru
- Kota Parepare
- Kota Sorong
- Kota Kendari
- Kota Baubau
- Kabupaten Badung
- Kota Denpasar
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Buleleng
- Kota Mataram
- Kota Kupang
- Kota Ternate
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Cilegon
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Serang..
Demikian, semoga infornasi ini bermanfaat.(red)