Presiden Jokowi Yang Tentukan Gubernur 2022 dan 2023
foto : antara/fjn
Faktajaya News, Jakarta — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur pada 2022 dan 2023 mendatang
Ratusan Pj kepala daerah termasuk gubernur, bupati dan wali kota bakal diangkat pada 2022 dan 2023 ketika masa jabatan sejumlah kepala daerah habis lantaran pemilihan kepala daerah berikutnya baru digelar pada 2024.
“Di tingkat provinsi itu Kemendagri ajukan ke Presiden. Presiden yang menentukan. Lalu bupati, wali kota diajukan gubernurnya, diajukan ke Kemendagri. Saya juga laporkan ke Presiden,” katanya saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Jakarta, Senin (15/3).
Mendagri menyebut, kemungkinan Jokowi akan membentuk Tim Penilai Akhir (TPA) untuk menilai para birokrat yang nantinya akan diangkat.
“Untuk gubernur, sesuai undang-undang kita serahkan kepada Presiden. Mungkin presiden juga akan lakukan TPA, melibatkan pejabat lain sebagai tim penilai akhir yang selama ini untuk menentukan. Karena masa jabatan yang panjang,” kata Tito.
Mendagri optimistis tak ada persoalan terhadap penunjukan Pj kepala daerah di 2022 dan 2023 mendatang. Hal itu berkaca pada pengisian Pj kepala daerah di berbagai wilayah yang tak mengalami kendala pada 2020 lalu.
Dirinya juga menjelaskan, kriteria orang-orang yang ditunjuk sebagai Pj gubernur dari Kemendagri pada 2020 lalu merupakan birokrat tulen. Oleh karena itu, kata Tito, kinerja mereka banyak diapresiasi warga di daerah yang dipimpinnya.
“Kemarin sama ada sejumlah Pj gubernur, 9 kalau enggak salah dari Kemendagri dan mereka dapat apresiasi karena profesional. Saya menekankan kepada mereka untuk tak berpihak. Dia bisa memperbaiki semasa jadi Pj dan netral,” terang Tito.
Lebih jauh Tito menjelaskan mekanisme pengangkatan Pj kepala daerah untuk level provinsi berada di bawah kewenangan Kemendagri. Kemudian Kemendagri akan mengajukan para kandidat tersebut kepada presiden untuk kemudian dipilih.
Sementara untuk level kabupaten/kota, lanjut Tito, gubernur bisa mengajukan kandidat Pj kepala daerah kepada Kemendagri.
“Nah ini kita lakukan secara berjenjang dari bawah dengan lihat masukan juga apakah kemungkinan ada potensi konflik kepentingan. Jadi bukan nanti yang di bupati, wali kota di drop dari Kemendagri, tidak,” katanya.
Meski demikian, Mendagri menegaskan pihaknya tak asal menerima kandidat Pj bupati/wali kota yang diajukan oleh gubernur. Ia mengatakan pihaknya pasti melihat kriteria dan potensi konflik yang bisa meletus bila kandidat tertentu terpilih menjadi Pj.
“Ketika ada pro kontra tinggi, kemarin kita ambil dari Kemendagri, level direktur eselon II. Kita pesan juga netral,” ujarnya.
Sejumlah kepala daerah tingkat provinsi akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Beberapa kepala daerah yang habis antara lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.red