Perampok Bermodus ‘Polisi Gadungan’ Diringkus Polda Metro Jaya
Tersangka tindak kejahatan yang diringkus Subdit Resmob Polda Metro Jaya
Foto: antara/fin
Faktajaya News, Jakarta – Subdit Resmob Polda Metro Jaya kembali meringkus lima pelaku perampokan dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi.
Peristiwa perampokan itu terjadi di Bojong Baru, Depok, Jawa Barat pada 30 Maret 2021 lalu.
“Ada lima pelaku masuk ke kediaman korban dengan paksa dan ngaku anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4).
Dari informasi Polda Metro Jaya, inisial para tersangka dan peran mereka adalah ebagai berikut ; RM berpura-pura sebagai polisi, kemudian MS, MIA dan TW berperan membantu RM. Sedangkan tersangka kelima yang berinisial HW diketahui sebagai mantan anggota Polri yang dipecat akibat desersi.
Lebih jauh Yusri mengatakan, para pelaku terlebih dulu mengintai korbannya dan melakukan aksinya saat korban dalam keadaan seorang diri di rumahnya.
Pelaku kemudian menggedor pagar rumah korban sambil mengaku sebagai anggota kepolisian dan memaksa masuk ke dalam rumah serta memanfaatkan kesempatan itu untuk menggasak harta benda korban.
Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya dengan menyertakan bukti rekaman CCTV saat kelima pelaku melakukan aksinya.
Atas laporan dan bukti yang diberikan korban, polisi kemudian meluncur ke TKP dan langsung meringkus kelima tersangka pada 9 April di daerah Depok, Jawa Barat.(tim)
sumber : jpnn.com